
Serba Serbi Pajak Penghasilan Pasal 23
ARTIKELPAJAK PENGHASILANPPH PS. 23
Admin
12/22/2023


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21.
Objek PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak dari pemotongan penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, diantaranya berupa :
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karenajaminan pengembalian utang;
royalti;
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21;
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2); dan/atau
imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Baca juga : Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 22
Pengecualian Pemotongan PPh 23
Dalam Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan pemotong PPh 23 tidak dilakukan atas :
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dalam Undang-undang ini dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang ini;
dihapus;
bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-undang ini;
sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
dihapus; dan
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif PPh Pasal 23
Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan tarif dari PPh Pasal 23 sebagai berikut :
a) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
dividen;
bunga;
royalti; dan
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b) dihapus;
c) sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain*) selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Tarif tersebut adalah untuk WP yang memiliki NPWP, sedangkan yang tidak memiliki NPWP maka berlaku tarif 100% lebih tinggi.
*) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud diatas diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Sumber :
- Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 59/PMK.03/2022


