
Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 22
ARTIKELPPH PS. 22PAJAK PENGHASILAN
Admin
12/21/2023


Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan dapat menetapkan :
a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pajak Penghasilan pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Umum nya PPh pasal 22 dikenakan terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor.
Pemungut PPh 22
Berikut pemungut PPh 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 34/PMK. 010/2017 :
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22
impor barang dengan tarif :
ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.
Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
badan usaha tertentu meliputi:
Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
Badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleb Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi :
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah, dan PT Bank BNI Syariah, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
Badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pernbelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya
Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau
Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.
Baca juga : Serba Serbi PPh 21
Tarif PPh 22
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 34/PMK. 010/2017 yang sudah mengalami perubahana kedua yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 41/PMK. 010/2022 berikut ini adalah tarif PPh 22
1. Tarif PPh 22 Atas Impor
Barang yang tercantum di lampiran bagian A di 41/PMK. 010/2022 dibebankan tarif tunggal sebesar 10% dari nilai impor dengan atau tanpa Angka Pengenal Impor (API).
Barang yang tercantum di lampiran bagian B di 41/PMK. 010/2022 yang tarifnya sebesar 7, 5% dari nilai mpor dengan atau tanpa Angka Pengenal Impor (API).
Barang yang tercantum di lampiran bagian C di 41/PMK. 010/2022 yang tarifnya sebesar 0, 5%dari nilai impor dengan atau tanpa Angka Pengenal Impor (API).
Barang selain yang di ada di lampiran bagian A-C di 41/PMK. 010/2022 yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) tarif nya 2,5% dari nilai impor.
Barang yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API) tarif nya 7,5% dari nilai impor.
Barang yang tidak dikuasai, tarif sebesar 7, 5% dari harga jual
2. Tarif PPh 22 Atas Ekspor
Tarif Pajak Penghasilan pasal 22 mempunyai tarif 1,5% dari nilai ekspor
3. Tarif PPh 22 Atas Pembelian
Untuk pembelian barang yang dilakukan oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bendahara Pemerintah, BUMN maka akan dikenakan tarif sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
4. Tarif PPh 22 Atas Penjualan Bahan Bakar Minyak, Gas dan Pelumas
Minyak :
Tarif 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina
Tarif 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina
Tarif 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan diluar kedua tarif di atas
Gas, dengan Tarif 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN
Pelumas, dengan Tarif 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN
5. Tarif PPh 22 Atas Penjualan Hasil Produk Bidang Usaha Tertentu
Penjualan semen, tarif 0,25%
Penjualan kertas, tarif 0,1%
Penjualan baja, tarif 0,3%
Penjualan kendaraan bermotor beroda 2 atau lebih, tidak termasuk alat berat, tarif 0,45%
Penjualan semua jenis obat, tarif 0,3% dari DPP PPN
6. Tarif PPh 22 Atas Penjualan Motor Dalam Negeri
Penjualan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat, sebesar dengan tarif 0, 45% dari DPP PPN
7. Tarif PPh 22 Atas Penjualan Bahan Industri
Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0, 25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
8. Tarif PPh 22 Atas Penjualan Hasil Pertambangan
Pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1, 5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
9. Tarif PPh 22 Atas Penjualan Emas Batangan
Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0, 45% dari harga emas batangan.
sumber :
- Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 34/PMK. 010/2017
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 41/PMK. 010/2022


