Pajak Penghasilan Pasal 25

ARTIKELPAJAK PENGHASILANPPH PS. 25

Admin

1/10/2024

Untuk meringankan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha dari membayar pajak sekaligus untuk 1 tahun, terdapat sistem untuk mengangsur atau mencicil pajak tersebut setiap bulan nya yang diatur dipajak penghasilan pasal 25.

Apa sih Pajak Penghasilan Pasal 25 itu?

Definisi dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sendiri adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang diangsur tiap bulan agar Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha tidak kesulitan untuk melunasi 1 tahun sekaligus.

Subjek Pajak

Yang menjadi subjek pajak PPh Pasal 25 adalah:

  • Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau penyedia jasa yang tidak termasuk dalam pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp. 4,8 miliar per tahun.

  • Badan usaha dengan omzet yang melebihi Rp. 4,8 miliar per tahun.

Baca juga : Natura dan Kenikmatan

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 25

Cara menghitung PPh Pasal 25 sendiri adalah :

Penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Penghasilan Neto disini adalah :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;

  • Wajib Pajak Orang Pribadi menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

  • Wajib Pajak Badan dihitung dari hasil perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.