
Natura dan Kenikmatan
ARTIKELBERITAPAJAK PENGHASILANPPH PS. 21
Admin
1/9/2024


Banyak karyawan yang menikmati fasilitas perusahaan seperti mobil,motor, rumah tinggal, sarana olahraga dan lain sebagainya. Tahukah Anda kalau itu terhitung pajak penghasilan loh, walaupun tidak menerimanya berupa uang.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan Natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan Kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Dan pemerintah menuangkan aturan pajak natura ini pada PMK No 66 Tahun 2023 yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2023 .
Peraturan Menteri Keuangan No 66 Tahun 2023 menyebutkan objek Pajak Penghasilan yang dikecualikan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana berikut:


Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman, dan kupon makanan yang nilainya tidak lebih dari Rp 2.000.000/bulan bagi seluruh Pegawai;
Bingkisan Hari Raya Keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa Batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut max Rp 3.000.000/tahun
Fasilitas Olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif max Rp 1.500.000/bulan
Fasilitas tempat tinggal nonkomunal seperti sewa apartemen atau rumah max Rp 2.000.000/bulan
Fasilitas tempat tinggal komunal seperti asrama dan sebagainya tanpa batas nilai
Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, dan pulsa dan internet tanpa batasan nilai
Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai
Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai
Sarana, prasarana dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai
Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100.000.000/bulan
Fasilitas Peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan
Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai
Baca juga : Skema Perhitungan PPh Pasal 21 TER Berpotensi Lebih Bayar
Untuk penilaian perhitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang di terima/diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai berdasarkan ketentuan :
a) Nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau;
b) Jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan
Contoh 1 :
Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10.000.000,00.
Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000,00.
Contoh 2 :
Pada bulan September 2023, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku Pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT JC dart pihak ketiga secara bulanan. Selama bulan September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri dart:
Biaya sewa apartemen Rp 50.000.000,00
Biaya pemeliharaan lingkungan Rp 15.000.000,00
Biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rp 10.000.000,00; Total biaya Rp75.000.000,00
*)Diketahui bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh Pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000,00 untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Oleh karena itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya JX pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp73.000.000,00 dengan penghitungan sebagai berikut: Rp75.000.000,00-Rp2.000.000,00 = Rp73.000.000,00.


