Efin Pajak

ARTIKELADMINISTRASI PAJAKEFIN

Admin

1/11/2024

Di era teknologi yang berkembang pesat, di mana digitalisasi menjadi fokus utama setiap industri, dunia perpajakan juga mengalami transformasi yang signifikan. Electronic Filing Identification Number (EFIN) muncul sebagai komponen penting dalam evolusi digital ini, merevolusi cara wajib pajak dan badan usaha melaporkan pajak mereka. Nah apa sih itu EFIN?

Apa Itu EFIN?

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk Wajib Pajak untuk melakukan elektronik perpajakan seperti mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan.

Dengan adanya Digitalisasi perpajakan untuk membayar dan melaporkan pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor pajak, Anda dapat melakukan nya di rumah.

Namun karena perkembangan teknologi yang ada kemungkinan data bocor sangatlah tinggi. Disini adalah salah fungsi EFIN untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan.

Dengan EFIN ini kita dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaporan pajak kita loh.

Jenis EFIN

Baca juga : Pajak Penghasilan Pasal 25

EFIN dibedakan menjadi 2 yaitu :

  • EFIN Wajib Pajak Badan

    EFIN yang dikeluarkan DJP untuk badan usaha ataupun perusahaan

  • EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi

    EFIN yang dikeluarkan DJP untuk Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan

Cara Mendapatkan EFIN

Sesuai dengan PMK-29/PMK.03/2020, setelah berakhirnya pandemi COVID-19 layanan terkait Efin dilaksanakan dengan mengacu kembali pada ketentuan sebelum pandemi COVID-19, yaitu :

Untuk Orang Pribadi :

Aktivasi Efin : Datang Langsung ke Kantor Pajak (KPP/KP2KP) terdekat

Jika Lupa Efin :

1. Dapat menghubungi Kring Pajak dengan

- Telepon 1500200

- Chat Pajak di pajak.go.id

- X / Twitter @kring_pajak

2. Dengan Aplikasi m-Pajak, atau

3. Datang langsung ke Kantor Pajak (KPP/KP2KP) terdekat

Untuk Badan Usaha :

Aktivasi Efin : Datang Langsung ke Kantor Pajak (KPP/KP2KP) terdaftar

Jika Lupa Efin :

1. Dapat menghubungi Kring Pajak dengan

- Telepon 1500200

- Chat Pajak di pajak.go.id

- X / Twitter @kring_pajak

2. Datang langsung ke Kantor Pajak (KPP/KP2KP) terdaftar