Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
6/28/2024
Seperti yang diketahui penghasilan yang bukan objek pajak tidak digabung dengan yang dikenakan pajak akhir tahun. Maka penting bagi untuk mengerti apa itu penghasilan yang bukan objek pajak.
Berikut merupakan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak menurut Undangan-undangan No 7 Tahun 2021 adalah:
1. Bantuan atau sumbangan
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh Lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
2. Harta Hibahan
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
*) untuk nomor 1 dan 2 sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
3. Warisan
Warisan adalah pembagian harta karena pemilik harta sebelumnya telah meninggal dunia. Pihak yang menerima warisan disebut sebagai Ahli Waris.
4. Natura dan/atau Kenikmatan
Natura adalah penghasilan yang berwujud barang sedangkan kenikmatan adalah penghasilan yang berwujud fasilitas. Untuk Natura dan/atau kenikmatan ini mempunyai batasan batasan untuk penghasilan yang bukan objek pajak yang di atur dalam PMK No 66 Tahun 2023 (Dapat dilihat di artikel Natura dan Kenikmatan)
Natura dan/atau kenikmatan sejatinya bukan objek pajak jika pemberi nya dari wajib pajak atau pemerintah. Namun jika pemberinya bukan wajib pajak misal Kantor kedutaan besar, Wajib pajak yang dikenakan PPh final dan Wajib pajak deemed profit (perusahaan dengan perhitungan norma khusus pph pasal 15)
5. Pembayaran dari perusahan asuransi
Hanya klaim/pembayaran dari perusahaan asuransi atas kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa yang menjadi bukan objek pajak. Selain klaim diatas maka pembayaran dari perusahaan asurasansi lain nya akan menjadi objek pajak
6. dividen atau penghasilan lain
Dividen atau penghasilan lain yang dimaksud disini adalah
A. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
badan dalam negeri;
B. dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini
*) dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf B merupakan:
dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek;
atau dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai objek pajak.
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana di sebutkan di no 7 dalam bidang-bidang tertentu;
Yang dikecualikan dari objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu. Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi.
9. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. merupakan perusahaan mikro, kecil menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;
12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada wajib pajak tertentu Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa musibah.


