Tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu
ARTIKELPPH PS. 4 AYAT 2ADMINISTRASI PAJAKPPH UMKM
Admin
6/8/2026
Pendahuluan
Pemerintah Indonesia memberikan berbagai kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih mudah dan tetap memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui peraturan ini, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha dengan skala usaha tertentu.
Apa Itu PPh Final 0,5%?
PPh Final 0,5% adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang dihitung berdasarkan jumlah peredaran bruto atau omzet usaha. Dalam sistem ini, wajib pajak tidak perlu menghitung laba atau keuntungan bersih terlebih dahulu. Pajak cukup dihitung dari total omzet yang diterima selama periode tertentu.
Sebagai contoh, apabila seorang pelaku usaha memperoleh omzet sebesar Rp100.000.000 dalam satu bulan, maka PPh Final yang harus dibayar adalah:
0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000
Dengan sistem yang sederhana ini, pelaku usaha dapat lebih mudah menghitung dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus melakukan perhitungan yang rumit.
Siapa yang Dapat Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%?
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Wajib pajak yang dimaksud meliputi:
Wajib Pajak Orang Pribadi.
Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi.
Namun, fasilitas ini hanya dapat digunakan apabila jumlah peredaran bruto yang diterima atau diperoleh tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Batasan Peredaran Bruto Rp4,8 Miliar
Salah satu syarat utama untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5% adalah batas peredaran bruto atau omzet usaha.
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan bahwa wajib pajak hanya dapat menggunakan fasilitas ini apabila omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jika omzet telah melebihi batas tersebut, maka wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final dan harus menggunakan mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum perpajakan.
Pemerintah juga mempertegas bahwa penentuan omzet tidak hanya melihat satu usaha saja, tetapi dapat memperhitungkan seluruh usaha yang dimiliki wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak.
Penghasilan yang Tidak Dapat Menggunakan PPh Final 0,5%
Meskipun tarif PPh Final 0,5% diberikan untuk wajib pajak dengan omzet tertentu, tidak semua jenis penghasilan dapat dikenai tarif tersebut.
PP Nomor 20 Tahun 2026 menyebutkan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam penghasilan yang dapat dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan ini.
Profesi yang termasuk pekerjaan bebas antara lain:
Pengacara
Akuntan
Dokter
Arsitek
Konsultan
Notaris
Aktuaris
Penilai
Influencer
Selebgram
Blogger
Vlogger
Penyanyi
Aktor
Olahragawan
Agen asuransi
Moderator
Pelatih
Pengajar
Dan profesi sejenis lainnya.
Dengan demikian, meskipun omzet profesi tersebut berada di bawah Rp4,8 miliar, penghasilannya tetap tidak dapat dikenai PPh Final 0,5% berdasarkan peraturan ini.
Tujuan Pemerintah Mempertahankan Tarif 0,5%
Pemerintah mempertahankan tarif PPh Final 0,5% karena dinilai mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Melalui tarif yang rendah dan cara perhitungan yang sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk masuk ke sektor ekonomi formal dan menjadi wajib pajak yang patuh.
Di sisi lain, pemerintah tetap melakukan berbagai penyesuaian agar fasilitas ini tidak dimanfaatkan untuk tujuan penghindaran pajak. Oleh karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperketat beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.
Penutup
PPh Final sebesar 0,5% merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan tarif ini sebagai upaya memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Namun, penggunaan fasilitas tersebut dibatasi hanya bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, terutama terkait batas omzet Rp4,8 miliar per tahun dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan pengaturan yang lebih jelas, pemerintah berharap fasilitas PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia.



