Sumbangan

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

11/6/2024

woman in white t-shirt and blue denim jeans sitting on brown cardboard box
woman in white t-shirt and blue denim jeans sitting on brown cardboard box

Kegiatan amal, atau bantuan terhadap sesama dalam rangka bencana merupakan contoh kegiatan sumbangan yang dapat dilakukan oleh seorang individu maupun badan usaha. Sumbangan sendiri dalam KBBI artinya pemberian sebagai bantuan (pada pesta perkawinan dan sebagainya); penyolok; bantuan; sokongan;- manasuka sumbangan sukarela; - wajib sumbangan berupa uang dan sebagainya yang harus dibayar;

Dalam peraturan perpajakan yang tertuang dalam PMK Nomor 90 Tahun 2020, sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak adalah yang diberikan kepada :

  • keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

  • badan keagamaan;

  • badan Pendidikan;

  • badan social termasuk Yayasan;

  • koperasi; atau

  • orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

*) tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Jika sumbangan tersebut menyebabkan keuntungan maka keuntungan tersebut merupakan objek pajak penghasilan bagi Pihak pemberi. Keuntungan yang dimaksud dapat berupa selisih antara Harga pasar dengan :

  • nilai sisa buku fiscal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau

  • nilai perolehan apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan

Contoh :

1. Sumbangan yang merupakan objek Pajak Penghasilan dari Pihak Pemberi

CV. A memberikan bantuan sebuah mesin dengan harga pasar sebesar Rp 100.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp70.000.000,00 kepada Fa. Z. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara CV. A dan Fa. Z.

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas bantuan yang diberikan CV. A:

  1. Bantuan berupa mesin tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh CV. A.

  2. Walaupun tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara CV. A dan Fa. Z, keuntungan karena pengalihan harta berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 -Rp70.000.000,00) merupakan objek Pajak Penghasilan bagi CV. A karena Pihak penerima bukan penerima yang dikecualikan dari objek pajak

2. Sumbangan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dari Pihak Pemberi

PT C menyumbangkan sejumlah lemari filling cabinet dengan harga pasar sebesar Rp40.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp25.000.000,00 kepada Universitas X yang merupakan badan pendidikan. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT C dan Universitas X.

Berdasarkan kasus di atas, sumbangan yang diberikan PT C:

  1. Sumbangan berupa lemari tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh PT C.

  2. Keuntungan pengalihan harta yang diperoleh berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai s1sa buku fiskal sebesar Rp 15.000.000,00 (Rp40.000.000,00 - Rp25.000.000,00) dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi PT C karena diberikan kepada badan pendidikan serta tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan Universitas X.

Sumber :

- PMK No.90 Tahun 2020