SPT Tahunan Orang Pribadi : Cara Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
ARTIKELPAJAK PENGHASILANPELAPORAN
Admin
1/12/2024


SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan yang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak terkait penghasilan yang diperoleh, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun pajak bersangkutan.
Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Formulir SPT Tahunan 1770
Ini adalah SPT untuk orang pribadi diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Formulir SPT Tahunan 1770S
SPT Tahunan ini ditujukan bagi para wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas Rp. 60.000.000,- serta bekerja di dua atau lebih Perusahaan dalam satu tahun
Formulir SPT Tahunan 1770SS
SPT ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
Dokumen Yang Harus Disiapkan


Penyampain SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan melalui E-Form.
Cara penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan E-Form dengan cara :
Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
Lalu login dengan nomor NPWP/NIK dan masukkan kata sandi serta kode keamanan
Klik menu “Lapor”
Lalu anda dapat klik e-Form
Buat SPT
Isi pertanyaan sesuai dengan keadaan masing masing wajib pajak orang pribadi
Setelah ngisi pertanyan akan E Form SPT yang sesuai dengan data yang anda isi
Isi tahun pajak lalu klik “Kirim Permintaan”
Sistem akan otomatis mendownload E-Form
Buka file yang sudah terdownload dan isi sesuai dengan keadaan masing masing wajib pajak orang pribadi
Setelah selesai mengisi SPT kembali ke Lampiran induk klik submit
Silahkan lampiran yang diperlukan
Isikan kode verfikasi yang dikirimkan melalui email lalu submit
Maka SPT Tahunan sudah terekam di system DJP dan Bukti Lapor Elektronik juga telah dikirimkan melalui email
Batas Waktu Pelaporan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu maksimal tanggal 31 Maret.


