SPT Tahunan Orang Pribadi : Cara Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

ARTIKELPAJAK PENGHASILANPELAPORAN

Admin

1/12/2024

SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan yang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak terkait penghasilan yang diperoleh, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun pajak bersangkutan.

Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Formulir SPT Tahunan 1770

    Ini adalah SPT untuk orang pribadi diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

  • Formulir SPT Tahunan 1770S

    SPT Tahunan ini ditujukan bagi para wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas Rp. 60.000.000,- serta bekerja di dua atau lebih Perusahaan dalam satu tahun

  • Formulir SPT Tahunan 1770SS

    SPT ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Dokumen Yang Harus Disiapkan

Penyampain SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan melalui E-Form.

Cara penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan E-Form dengan cara :

  • Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id

  • Lalu login dengan nomor NPWP/NIK dan masukkan kata sandi serta kode keamanan

  • Klik menu “Lapor”

  • Lalu anda dapat klik e-Form

  • Buat SPT

  • Isi pertanyaan sesuai dengan keadaan masing masing wajib pajak orang pribadi

  • Setelah ngisi pertanyan akan E Form SPT yang sesuai dengan data yang anda isi

  • Isi tahun pajak lalu klik “Kirim Permintaan”

  • Sistem akan otomatis mendownload E-Form

  • Buka file yang sudah terdownload dan isi sesuai dengan keadaan masing masing wajib pajak orang pribadi

  • Setelah selesai mengisi SPT kembali ke Lampiran induk klik submit

  • Silahkan lampiran yang diperlukan

  • Isikan kode verfikasi yang dikirimkan melalui email lalu submit

  • Maka SPT Tahunan sudah terekam di system DJP dan Bukti Lapor Elektronik juga telah dikirimkan melalui email

Batas Waktu Pelaporan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu maksimal tanggal 31 Maret.