SPT Tahunan Badan Usaha – Formulir SPT 1771
ARTIKELPELAPORANPAJAK PENGHASILAN
Admin
1/25/2024


Seperti hal nya dengan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan usaha juga wajib melaporkan SPT Tahunan nya. SPT Tahunan Badan Usaha adalah laporan yang oleh Wajib Pajak badan usaha digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak terkait penghasilan yang diperoleh, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun pajak bersangkutan.
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan usaha hanya memiliki 1 jenis formulir SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan 1771.
Untuk penandatangan dalam SPT Tahunan 1771 haruslah pengurus, direksi atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampirkan dengan surat kuasa khusus.
Cara Mendapatkan Formulir SPT 1771
Sama dengan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi cara untuk mendapatkan SPT Tahunan Badan Usaha bisa melalui DJP online dengan E Form yaitu dengan cara :
Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
Lalu login dengan nomor NPWP dan masukkan kata sandi serta kode keamanan
Klik menu “Lapor”
Lalu anda dapat klik e-Form
Buat SPT
Isi tahun pajak lalu klik “Kirim Permintaan”
Sistem akan otomatis mendownload E-Form
Buka file yang sudah terdownload dan isi sesuai dengan keadaan masing masing wajib pajak badan usaha
Setelah selesai mengisi SPT kembali ke Lampiran ‘INDUK LANJUTAN’ klik Kirim
Silahkan lampiran yang diperlukan
Isikan kode verfikasi yang dikirimkan melalui email lalu submit
Maka SPT Tahunan sudah terekam di system DJP dan Bukti Lapor Elektronik juga telah dikirimkan melalui email
Penjelasan Dari Lampiran Yang Ada Di Formulir SPT 1771
Lampiran I (1771 - I)
Berisikan penghitungan penghasilan neto fiskal
Lampiran II (1771 - II)
Berisikan perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersil
Lampiran III (1771 - III)
Berisikan kredit pajak dalam negeri
Lampiran IV (1771 – IV)
Berisikan pph final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
Lampiran V (1771 – V)
Berisikan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan; dan juga daftar susunan pengurus dan komisaris
Lampiran VI (1771 – VI)
Berisikan :
o Daftar penyertaan modal pada Perusahaan Afiliasi
o Daftar utang dari pemegang saham dan/atau Perusahaan Afiliasi
o Daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau Perusahaan Afiliasi
Ada juga lampiran khusus yaitu :
Lampiran Khusus 1A : daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
Lampiran Khusus 2A : perhitungan kompensasi kerugian fiskal
Lampiran Khusus 3A : pernyataan transaksi dalam hubungan Istimewa
Lampiran Khusus 4A : daftar fasilitas penanaman modal
Lampiran Khusus 5A : daftar cabang utama
Lampiran Khusus 6A : perhitungan pph pasal 26 ayat 4
Lampiran Khusus 7A : kredit pajak luar negeri
Dan di SPT 1771 ada juga Transkip Elemen yang terdiri atas :




