SPT Tahunan Badan Usaha – Formulir SPT 1771

ARTIKELPELAPORANPAJAK PENGHASILAN

Admin

1/25/2024

Seperti hal nya dengan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan usaha juga wajib melaporkan SPT Tahunan nya. SPT Tahunan Badan Usaha adalah laporan yang oleh Wajib Pajak badan usaha digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak terkait penghasilan yang diperoleh, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun pajak bersangkutan.

Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan usaha hanya memiliki 1 jenis formulir SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan 1771.

Untuk penandatangan dalam SPT Tahunan 1771 haruslah pengurus, direksi atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampirkan dengan surat kuasa khusus.

Cara Mendapatkan Formulir SPT 1771

Sama dengan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi cara untuk mendapatkan SPT Tahunan Badan Usaha bisa melalui DJP online dengan E Form yaitu dengan cara :

  • Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id

  • Lalu login dengan nomor NPWP dan masukkan kata sandi serta kode keamanan

  • Klik menu “Lapor”

  • Lalu anda dapat klik e-Form

  • Buat SPT

  • Isi tahun pajak lalu klik “Kirim Permintaan”

  • Sistem akan otomatis mendownload E-Form

  • Buka file yang sudah terdownload dan isi sesuai dengan keadaan masing masing wajib pajak badan usaha

  • Setelah selesai mengisi SPT kembali ke Lampiran ‘INDUK LANJUTAN’ klik Kirim

  • Silahkan lampiran yang diperlukan

  • Isikan kode verfikasi yang dikirimkan melalui email lalu submit

  • Maka SPT Tahunan sudah terekam di system DJP dan Bukti Lapor Elektronik juga telah dikirimkan melalui email

Penjelasan Dari Lampiran Yang Ada Di Formulir SPT 1771

  1. Lampiran I (1771 - I)

    Berisikan penghitungan penghasilan neto fiskal

  2. Lampiran II (1771 - II)

    Berisikan perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersil

  3. Lampiran III (1771 - III)

    Berisikan kredit pajak dalam negeri

  4. Lampiran IV (1771 – IV)

    Berisikan pph final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

  5. Lampiran V (1771 – V)

    Berisikan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan; dan juga daftar susunan pengurus dan komisaris

  6. Lampiran VI (1771 – VI)

    Berisikan :

o Daftar penyertaan modal pada Perusahaan Afiliasi

o Daftar utang dari pemegang saham dan/atau Perusahaan Afiliasi

o Daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau Perusahaan Afiliasi

Ada juga lampiran khusus yaitu :

  1. Lampiran Khusus 1A : daftar penyusutan dan amortisasi fiskal

  2. Lampiran Khusus 2A : perhitungan kompensasi kerugian fiskal

  3. Lampiran Khusus 3A : pernyataan transaksi dalam hubungan Istimewa

  4. Lampiran Khusus 4A : daftar fasilitas penanaman modal

  5. Lampiran Khusus 5A : daftar cabang utama

  6. Lampiran Khusus 6A : perhitungan pph pasal 26 ayat 4

  7. Lampiran Khusus 7A : kredit pajak luar negeri

Dan di SPT 1771 ada juga Transkip Elemen yang terdiri atas :