Sanksi Bagi Wajib Pajak Yang Tak Ajukan PKP Setelah Omzet Lewati Rp 4,8 Miliar
ARTIKELPPNSANKSI PAJAKADMINISTRASI PAJAK
Admin
8/26/2025
Seorang pelaku usaha yang omzetnya telah melewati Rp 4,8 Miliar perlu mengajukan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pengukuhan PKP harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku saat omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 Miliar.
Bagaimana jika wajib pajak tersebut tidak mengajukan pengukuhan PKP?
Sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Pasal 2, Direktorat Jendral Pajak (DJP) dapat mengukuhkan wajib pajak tersebut sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Adapun di dalam PMK No 18 Tahun 2021 pasal 2 ayat 4, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB. Peraturan mengenai Sanksi tidak mengajukan pengukuhan PKP dapat di lihat juga di Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2022 Pasal 27 ayat 1 Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Dalam UU No. 7 tahun 2021 (KUP) Pasal 13 menjelaskan bahwa dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan.
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar - UU No. 7 tahun 2021 (KUP) pasal 13 ayat 3 huruf C.


