PP 43 Tahun 2025: Membangun Sistem Pelaporan Keuangan Nasional yang Terpadu dan Transparan
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
11/3/2025
Pelaporan keuangan adalah jantung dari sistem ekonomi modern. Melalui laporan keuangan, masyarakat, investor, regulator, hingga pemerintah dapat memahami kondisi keuangan sebuah entitas secara objektif. Agar informasi ini lebih transparan, akurat, dan dapat dipercaya, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Peraturan ini menjadi langkah besar dalam membangun ekosistem pelaporan keuangan nasional yang kuat dan terintegrasi.
Apa sih Latar Belakang dari PP 43/2025 ini?
PP 43/2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Selama ini, aturan pelaporan keuangan tersebar di berbagai regulasi yang berbeda, menimbulkan tumpang tindih dan beban administratif bagi pelaku usaha.
PP ini hadir untuk menyatukan sistem pelaporan keuangan nasional yang efisien, aman, dan berbasis digital.
Tujuan Utama PP 43 Tahun 2025
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.
Menyederhanakan proses pelaporan dengan satu sistem nasional.
Memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap data keuangan.
Mendukung kebijakan ekonomi dan fiskal nasional melalui data yang akurat.
PP ini mewajibkan pelaporan keuangan bagi:
Pelaku usaha sektor keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan.
Entitas yang berinteraksi dengan sektor keuangan, misalnya debitur, perusahaan publik, atau badan usaha yang wajib menyampaikan laporan keuangan sesuai peraturan.
Orang pribadi tertentu yang diwajibkan melapor berdasarkan ketentuan perpajakan atau peraturan lain.
Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)
Salah satu inovasi penting dalam PP ini adalah pembentukan PBPK (Financial Reporting Single Window), yaitu sistem elektronik nasional untuk pelaporan keuangan secara tunggal.
· PBPK menjadi portal satu pintu bagi seluruh pelapor dan pengguna laporan keuangan.
· Data yang masuk ke PBPK dianggap resmi dan sah secara hukum.
· PBPK juga menjamin keamanan, kerahasiaan, dan keandalan data.
Implementasinya dilakukan bertahap, dengan emiten dan perusahaan publik diwajibkan paling lambat tahun 2027.
Komite Standar Laporan Keuangan
PP ini juga membentuk Komite Standar Laporan Keuangan, lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugasnya:
Menyusun dan menetapkan Standar Laporan Keuangan nasional, termasuk standar syariah
Melakukan review dan penyempurnaan berkelanjutan terhadap standar.
Melibatkan berbagai pihak seperti asosiasi akuntan, regulator, dan akademisi agar standar yang dihasilkan relevan dan kredibel.
Pemerintah dan otoritas terkait juga berperan aktif memberikan:
Asistensi dan sosialisasi kepada pelaku usaha;
Pengawasan dan pembinaan agar pelaporan keuangan dilakukan sesuai standar;
Dorongan penerapan sistem pengendalian internal (manajemen mutu) untuk meningkatkan tata kelola perusahaan.
Sanksi dan Pengawasan
Jika pelapor tidak memenuhi kewajiban penyusunan atau penyampaian laporan keuangan, Kementerian/Lembaga/Otoritas berhak memberikan sanksi administratif.
Sanksi juga berlaku bagi pelanggaran keamanan dan kerahasiaan data laporan keuangan.
Masa Transisi
Selama masa transisi, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) masih tetap berlaku hingga Komite Standar yang baru menetapkan standar nasional yang menggantikannya.
Pada kesimpulannya PP 43 Tahun 2025 adalah langkah strategis menuju era baru pelaporan keuangan di Indonesia — lebih transparan, terintegrasi, dan berbasis digital.
Dengan sistem PBPK dan standar nasional yang kuat, Indonesia memperkuat fondasi akuntabilitas keuangan sekaligus mendorong kepercayaan investor dan efisiensi ekonomi nasional.



