PMK 72 Tahun 2025: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Kini Diperluas ke Sektor Pariwisata
ARTIKELADMINISTRASI PAJAKINSENTIF PAJAK
Admin
10/31/2025
Pemerintah kembali memberikan kabar baik untuk pekerja dan pelaku usaha di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, pemerintah memperluas program PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang sebelumnya diatur dalam PMK 10 Tahun 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta pemulihan sektor pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Sebelum lanjut, apa sih itu PPh 21 DTP?
PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berarti pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan kata lain, pegawai menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, karena pajaknya dibayar oleh negara.
Kebijakan ini bukan hanya membantu karyawan, tapi juga meringankan beban perusahaan agar tetap bisa menjaga tenaga kerjanya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Tujuan Diterbitkannya PMK 72 Tahun 2025
PMK ini dibuat untuk:
Menjaga stabilitas ekonomi dan sosial nasional.
Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah.
Memperluas sektor penerima insentif, dari sebelumnya hanya industri tertentu, kini juga mencakup sektor pariwisata.
Langkah ini diharapkan dapat membantu sektor pariwisata yang sempat melemah, agar bisa kembali tumbuh dan menyerap banyak tenaga kerja.
Tapi tidak semua perusahaan dan pegawai bisa menikmati fasilitas ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
1. Perusahaan (Pemberi Kerja)
Bergerak di sektor industri atau pariwisata.
Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran PMK 72/2025.
Contoh sektor yang termasuk:
Industri: Tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan produk kulit.
Pariwisata: Hotel, restoran, vila, jasa MICE, taman rekreasi, spa, dan angkutan wisata, dsb.
Total ada lebih dari 130 KLU yang berhak — 77 dari sektor pariwisata dan 56 dari sektor industri lainnya.
2. Pegawai yang memenuhi kriteria berikut dapat menikmati PPh 21 DTP:
Pegawai Tetap
Dengan gaji ≤ Rp10.000.000/bulan (Gaji dihitung dari Januari 2025 atau bulan pertama bekerja)
Pegawai Tidak Tetap
Dengan gaji ≤ Rp500.000 per hari atau ≤ Rp10.000.000 per bulan (Harus memiliki NIK/NPWP yang valid)
Lain-lain
Tidak boleh menerima insentif DTP lain (Misalnya insentif DTP untuk proyek IKN)
Bagaimana Cara Kerjanya dari PMK 72 Tahun 2025 ini?
Untuk penjelasan sederhananya begini.
Ketika perusahaan membayar gaji:
Pajak penghasilan (PPh 21) tidak dipotong dari gaji pegawai.
Pajak tersebut dibayar oleh pemerintah melalui mekanisme DTP.
Pegawai menerima gaji penuh, dan perusahaan tetap membuat bukti potong pajak (Bupot) untuk dilaporkan ke DJP.
Contoh :
Seorang pegawai menerima gaji Rp8.000.000 per bulan.
Biasanya, ada potongan pajak Rp120.000, sehingga gaji bersih menjadi Rp7.880.000.
Namun dengan kebijakan PPh 21 DTP, pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Kapan Berlaku PMK 72 Tahun 2025 ini berlaku?
Sektor Industri (Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit): Januari – Desember 2025
Sektor Pariwisata: Oktober – Desember 2025
Jadi, bagi pekerja hotel, restoran, dan jasa wisata, insentif ini mulai dinikmati pada triwulan IV tahun 2025.
Ketentuan khusus untuk Pegawai Tetap
Untuk sektor industri non-pariwisata, kelebihan potongan pajak tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan.
Untuk sektor pariwisata, ada sedikit kelonggaran:
Pajak yang lebih bayar dari Januari–September bisa dikembalikan ke pegawai dan dikompensasikan oleh perusahaan.
Namun untuk Oktober–Desember (masa DTP), kelebihan tidak boleh dikembalikan maupun dikompensasikan.
Perusahaan cukup membuat Bukti Potong tambahan (kode 21-100-39) di masa Desember sebagai penyesuaian.
Contoh Kasus Nyata
Tuan H, seorang karyawan tetap di Hotel Bintang (KLU 55110), berstatus K/3 dengan gaji Rp9.000.000 per bulan.
Komponen
Nilai
Penghasilan Bruto Setahun : Rp126.000.000
PPh 21 Terutang Setahun : Rp2.400.000
PPh 21 Dipotong s.d. November : Rp3.825.000
Lebih Bayar : Rp1.425.000
PPh 21 DTP (Okt–Nov) : Rp225.000
Kelebihan Dikembalikan ke Pegawai : Rp1.200.000
Dapat Dikompensasikan oleh Perusahaan : Rp1.200.000
Nilai Bukti Potong Tambahan (BP21) : Rp225.000
Dengan mekanisme ini, pegawai menerima haknya penuh, dan perusahaan juga memiliki dasar pelaporan pajak yang jelas dan tertib.
Jadi melalui PMK 72 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mendorong sektor pariwisata agar kembali bangkit.
Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah bukan sekadar keringanan pajak, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.



