Perhitungan Pajak UMKM
ARTIKELADMINISTRASI PAJAKPPH PS. 4 AYAT 2
Admin
3/21/2024


Di Indonesia usaha mikro, kecil dan menengah adalah salah satu pilar perekonomian. Untuk upaya menjaga dan mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia Pemerintah memberikan insentif pajak yang tertuang dalam PP No 23 Tahun 2018 dan mengalami perubahan menjadi PP No 55 Tahun 2022 menjelaskan tentang pajak penghasilan tentang penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau yang sering disebut dengan PPh Final untuk UMKM.
Subjek Pajak
Wajib pajak yang dapat menggunakan PPh final untuk UMKM ini adalah wajib pajak yang mempunyai omset kurang atau sampai dengan Rp 4,8 Miliar per satu tahun pajak
Jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final :
Wajib Pajak Orang Pribadi : Paling lama 7 tahun
Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV dan Firma : Paling lama 4 tahun
Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) : Paling lama 3 tahun
*) Jangka waktu pengenaan PPh terhitung sejak :
1) Tahun Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP No 23 Tahun 2018 atau;
2) Tahun Pajak berlakunya PP No 23 Tahun 2018, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP tersebut
Misalnya :
Tuan AB sebagai wajib pajak terdaftar tahun 2016 maka Tuan A dapat menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari 2018 sampai dengan tahun 2024.
Tuan CD baru mendaftar sebagai wajib pajak pada April 2021 maka Tuan CD dapat menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari 2021 sampai dengan akhir desember 2027
Bagaimana jika PPh final untuk UMKM telah berakhir??
Maka jika wajib pajak dapat membuat pembukuan dan menghitung pph dengan tarif pasal 17 UU PPh.
Jika sampai akhir masa berlaku PPh final untuk UMKM wajib pajak masih memiliki omset dibawah Rp 4,8 Miliar, wajib pajak dapat perhitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Tarif Pajak
Tarif yang dikenakan PPh Final untuk UMKM ini adalah 0,5% dari peredaran bruto.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi peredaraan bruto sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan akan diperhitungkan mulai dari peredaraan bruto yang telah melebihi Rp. 500jt.
Tetapi khusus untuk Wajib Pajak Badan, tidak ada fasilitas bebas PPh untuk peredaraan bruto sampai dengan Rp 500 juta. Sehingga Wajib Pajak Badan tetap harus membayar PPh atas peredaraan bruto setiap bulannya, walaupun peredaraan brutonya tidak melebihi Rp 500 juta
Contoh :
1) Tn. A memiliki peredaran bruto dari Januari s/d Desember 2021 sebesar Rp. 400jt. Dikarenakan peredaran brutonya belum lewat dari Rp. 500jt, maka tidak ada PPh yang harus dibayar oleh Tn. A.
2) Tn. B memiliki peredaran bruto dari Januari s/d November 2021 sebesar Rp. 500jt. Di Desember 2021, Tn. B memiliki peredaran bruto sebesar Rp. 100jt. PPh yang harus dibayar oleh Tn. B adalah sebesar Rp. 100jt x 0,5% = 500rb untuk peredaran bruto di bulan Desember 2021.
3) PT. C memiliki peredaran bruto dari Januari s/d Desember 2021 sebesar Rp. 300jt. Dikarenakan untuk WP Badan tidak ada fasilitas pengurangan PPh, maka PPh yang harus dibayar oleh PT. C adalah sebesar Rp. 300jt x 0,5% = Rp. 1.5jt selama bulan Januari s/d Desember 2021.
Pengecualian :
Wajib Pajak yang memilih untuk dikenakan PPh Umum
Wajib Pajak Badan yang memperoleh Tax Holiday dan Tax Allowance
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
CV dan Firma yang dibentuk oleh beberapa Orang Pribadi dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas


