Peraturan DJP Terbaru: Mengenal Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak di KPP Besar, Khusus, dan Madya
ADMINISTRASI PAJAK
Admin
12/5/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan baru yang sangat penting untuk diketahui, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 1 September 2025 dan mulai berlaku pada tanggal penetapan tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan sehubungan dengan berlakunya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Peraturan ini juga mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya (PER-07/PJ/2020 s.t.d.t.d PER-05/PJ/2021).
Siapa yang Ditetapkan Tempat Terdaftarnya?
Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menetapkan tempat terdaftar bagi beberapa kategori Wajib Pajak (WP), Orang Pribadi, dan Badan pada KPP Besar, Khusus, dan Madya:
Wajib Pajak tertentu.
Orang pribadi dan Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri.
Orang pribadi dan Badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kriteria Penetapan Tempat Terdaftar
Penetapan WP, Orang Pribadi, dan Badan pada KPP Besar, Khusus, dan Madya dilakukan dengan memperhatikan beberapa kriteria, seperti:
Peredaran usaha.
Jumlah penghasilan.
Jumlah pembayaran pajak.
Nilai aset, kewajiban, dan ekuitas.
Tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
Kewarganegaraan.
Klasifikasi lapangan usaha.
Grup Wajib Pajak atau pemilik manfaat.
Pertimbangan lain Direktur Jenderal Pajak.
Penetapan Tempat Terdaftar pada KPP Besar, Khusus, dan Madya
Peraturan ini secara rinci menetapkan jenis Wajib Pajak yang terdaftar di masing-masing KPP di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (Kanwil WP Besar), Kantor Wilayah Jakarta Khusus (Kanwil Jakarta Khusus), dan KPP Madya.
A. Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar
KPP Wajib Pajak Besar Satu : WP Badan besar tertentu di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
KPP Wajib Pajak Besar Dua : WP Badan besar tertentu di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.
KPP Wajib Pajak Besar Tiga : WP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.
KPP Wajib Pajak Besar Empat : WP BUMN di sektor jasa dan WP orang pribadi tertentu.
B. Kantor Wilayah Jakarta Khusus
KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu s.d. Enam : WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa, dikelompokkan berdasarkan sektor usaha (seperti industri kimia, logam, pertambangan, perdagangan, agrobisnis, dan jasa tertentu).
KPP Perusahaan Masuk Bursa : WP yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah efektif, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus di bursa.
KPP Badan dan Orang Asing : WP Bentuk Usaha Tetap (BUT), warga negara asing yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri, Badan Internasional yang termasuk subjek Pajak Penghasilan. Juga mencakup orang pribadi/Badan yang tidak memenuhi syarat subjektif subjek pajak dalam negeri (termasuk Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain) dan yang tidak termasuk subjek pajak (seperti Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat Badan Internasional).
C. KPP Lainnya
KPP Minyak dan Gas Bumi: Untuk Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi.
KPP Madya: Untuk Wajib Pajak tertentu dalam suatu Kantor Wilayah.
Bagaimana Proses Penetapan dan Pemindahan?
Penetapan: Dilakukan oleh DJP dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberitahuan: Kepala Kantor Wilayah Lama menyampaikan surat pemberitahuan penetapan kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal Saat Mulai Terdaftar.
Penerbitan Dokumen: Kepala KPP Baru menerbitkan surat pindah, surat keterangan terdaftar, dan kartu NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal Saat Mulai Terdaftar.
Sentralisasi: Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WP akan dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar pada KPP Besar, Khusus, dan Madya, dimulai sejak tanggal Saat Mulai Terdaftar.
Evaluasi dan Pemindahan: DJP dapat melakukan evaluasi dan pemindahan tempat terdaftar ke KPP Besar, Khusus, Madya lainnya, atau ke KPP Pratama dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pengecualian Pendaftaran Awal
WP, Orang Pribadi, dan Badan yang memenuhi kriteria tetapi belum ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak, pada dasarnya mendaftarkan diri pada KPP Pratama di wilayah kerjanya.
Namun, ada pengecualian yang harus mendaftar langsung ke KPP tertentu tanpa perlu Keputusan DJP:
WP Minyak dan Gas Bumi (KLU 06100, 06201, 06202) sebagai Kontraktor/Pemegang Kuasa/Izin mendaftar ke KPP Minyak dan Gas Bumi.
Badan Internasional yang termasuk subjek Pajak Penghasilan, dan orang pribadi/Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif subjek pajak dalam negeri (termasuk Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri) serta yang tidak termasuk subjek pajak (Perwakilan Negara Asing, Pejabatnya, Badan Internasional, Pejabatnya) mendaftar ke KPP Badan dan Orang Asing.
Peraturan ini menekankan sentralisasi administrasi perpajakan pada KPP tertentu untuk Wajib Pajak yang memiliki kriteria signifikan. Pastikan Anda memahami ketentuan tempat terdaftar ini untuk kelancaran pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Anda.



