Per-7/PJ/2025 Era Baru NPWP Digital — Integrasi NIK dan Penyederhanaan Administrasi Pajak
CORETAXADMINISTRASI PAJAK
Admin
11/5/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-7/PJ/2025 sebagai pembaruan besar dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Aturan ini menyesuaikan sistem perpajakan nasional dengan penerapan Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan, agar semua proses pajak dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi.
Salah satu fokus utama peraturan ini adalah penggunaan NIK sebagai NPWP, serta penyederhanaan prosedur pendaftaran Wajib Pajak.
Tujuan Utama Perubahan
Memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi.
Menyesuaikan sistem identitas perpajakan dengan database kependudukan (Dukcapil).
Mendukung digitalisasi penuh administrasi pajak.
Menghapus tumpang tindih identitas antara NIK dan NPWP lama.
1. Integrasi NIK Sebagai NPWP
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu:
Wajib Pajak Badan dan non-penduduk menggunakan nomor 16 digit yang diterbitkan sistem DJP.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi juga mendapatkan NPWP tersendiri.
Langkah ini mengarah pada sistem Single Identity Number, di mana satu identitas digunakan untuk seluruh aktivitas pajak, perbankan, dan layanan publik.
2. Cara dan Waktu Pendaftaran Wajib Pajak
Pendaftaran dapat dilakukan:
Melalui Portal DJP, OSS (Online Single Submission), atau Contact Center DJP,
Maupun langsung ke KPP/KP2KP bila tidak dapat online.
Batas waktu pendaftaran:
WP Orang Pribadi → Maksimal 1 bulan setelah mulai usaha.
WP Badan → Maksimal 1 bulan setelah didirikan.
WP Warisan → Akhir bulan berikutnya setelah pewaris meninggal.
Instansi Pemerintah → Sebelum mulai melakukan pemotongan/pemungutan pajak.
Semua proses pendaftaran kini selesai dalam 1 hari kerja, lengkap dengan penerbitan Kartu NPWP, SKT, Akun Wajib Pajak, dan Kode Otorisasi.
3. Pengaturan Perpajakan dalam Keluarga
PER-7/PJ/2025 mengatur secara rinci hubungan keluarga dalam administrasi pajak:
Wanita kawin dan anak belum dewasa digabung dalam NPWP suami (kepala keluarga).
Istri yang ingin pajak terpisah harus mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif, lalu aktif kembali jika ingin melapor sendiri.
Data unit keluarga digunakan sebagai dasar penghitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
4. Nomor Identitas Perpajakan (NIP)
Selain NPWP, DJP juga menerbitkan Nomor Identitas Perpajakan (NIP) untuk:
Subjek pajak luar negeri, lembaga internasional, atau badan non-subjektif pajak;
Wanita kawin atau anak yang digabung dalam unit keluarga;
Individu non-penduduk yang bertransaksi di Indonesia.
NIP digunakan untuk pelaporan, penyetoran, dan administrasi pajak tertentu, meski tidak termasuk sebagai Wajib Pajak penuh.
5. Digitalisasi dan Keamanan Data
Semua data Wajib Pajak tersimpan dalam Akun Wajib Pajak, yang dapat diakses melalui Portal DJP.
Untuk otentikasi, DJP menerbitkan:
Kode Otorisasi (masa berlaku 2 tahun),
Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital di aplikasi e-Faktur dan e-Bupot.
Dampak Bagi Wajib Pajak
Melalui integrasi NIK sebagai NPWP dan sistem digital Coretax, PER-7/PJ/2025 menandai transformasi besar dalam administrasi pajak Indonesia. Wajib Pajak kini dapat mendaftar, melapor, dan mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan aman — langsung dari satu sistem terpadu DJP.





