Penting! Akses Faktur Pajak Anda Bisa Dinonaktifkan: Pahami Kriteria dan Prosedurnya
CORETAXPPNADMINISTRASI PAJAKPPNBM
Admin
12/19/2025
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Faktur Pajak adalah dokumen krusial dalam setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, tahukah Anda bahwa akses pembuatan Faktur Pajak Anda bisa dinonaktifkan jika Anda tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dibuat untuk memastikan kepatuhan PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Mari kita bedah bersama poin-poin pentingnya.
1. Apa Saja Kriteria Penonaktifan Akses Faktur Pajak?
Direktur Jenderal Pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, berdasarkan kriteria tertentu.
Kriteria-kriteria tersebut meliputi (salah satu atau lebih):
Pemotongan/Pemungutan Pajak: Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh: Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun yang telah menjadi kewajibannya.
SPT Masa PPN:
Tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah menjadi kewajibannya secara berturut-turut 3 (tiga) bulan; atau
Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.
Pelaporan Bukti Potong/Pungut: Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
Tunggakan Pajak: Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk WP Pratama; atau
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk WP Madya.
Penting untuk dicatat: Kriteria tunggakan ini berlaku bagi WP yang telah diterbitkan surat teguran dan surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
2. Bagaimana Prosedur Klarifikasi dan Pengaktifan Kembali?
Setelah akses pembuatan Faktur Pajak dinonaktifkan, WP yang bersangkutan wajib menyampaikan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
Dokumen yang harus disampaikan untuk klarifikasi minimal meliputi:
Surat tertulis (dengan format yang ditentukan) memuat nomor, tanggal, identitas WP, penjelasan, dan tujuan klarifikasi.
Dokumen Pendukung, minimal berupa:
Bukti potong/pungut untuk kewajiban pemotongan/pemungutan pajak (jika terkait kriteria a atau e).
Tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun yang telah menjadi kewajiban.
Tanda terima penyampaian SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajiban (jika terkait kriteria c atau d).
Bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran/penundaan (jika terkait kriteria f).
Kepala KPP memiliki waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi diterima untuk melakukan penelitian dan memutuskan:
Mengabulkan Klarifikasi: Jika WP telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Akses pembuatan Faktur Pajak diaktifkan kembali.
Menolak Klarifikasi: Jika WP belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Akses pembuatan Faktur Pajak tetap dinonaktifkan.
3. Jaminan Pengaktifan Kembali
Akses yang sudah dinonaktifkan akan diaktifkan kembali oleh Kepala KPP jika:
Kepala KPP telah melebihi batas waktu 5 hari kerja untuk memutuskan, dan belum mengambil keputusan.
Kepala KPP mengabulkan klarifikasi WP.
Direktorat Jenderal Pajak memiliki data/informasi yang menunjukkan bahwa WP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.
Pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak ini berlaku sepanjang WP tidak lagi dilakukan penonaktifan akses diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak lain terkait penanganan penerbitan/penggunaan Faktur Pajak tidak sah.
Jadi kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan SPT Masa dan Tahunan, adalah kunci agar akses pembuatan Faktur Pajak Anda tetap aktif. Pastikan Anda selalu memonitor status kewajiban perpajakan Anda untuk menghindari gangguan dalam kegiatan usaha.



