Pengaturan Baru Perseroan Perorangan dalam PPh Final UMKM

ARTIKELPPH PS. 4 AYAT 2PPH UMKMADMINISTRASI PAJAK

Admin

6/15/2026

Pendahuluan

Perseroan Perorangan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diperkenalkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya secara legal. Dengan adanya Perseroan Perorangan, seorang pelaku usaha dapat mendirikan badan usaha sendiri tanpa harus memiliki pendiri lebih dari satu orang sebagaimana perseroan terbatas pada umumnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Perseroan Perorangan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas PPh Final UMKM digunakan sesuai tujuan dan tidak dimanfaatkan sebagai sarana penghindaran pajak.

Perseroan Perorangan sebagai Penerima Fasilitas PPh Final

PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa Perseroan Perorangan masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Perseroan Perorangan yang dimaksud adalah badan usaha yang didirikan oleh satu orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Perorangan.

Agar dapat menggunakan fasilitas tersebut, peredaran bruto atau omzet yang diperoleh tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jika omzet melebihi batas tersebut, maka Perseroan Perorangan tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM dan harus mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.

Pembatasan bagi Perseroan Perorangan Milik Tenaga Ahli

Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah adanya pembatasan terhadap Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli atau profesional.

Pemerintah menetapkan bahwa Perseroan Perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Sebagai contoh, seorang konsultan pajak mendirikan Perseroan Perorangan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak. Karena kegiatan usaha yang dijalankan sama dengan pekerjaan bebas yang dilakukan pemiliknya, maka badan usaha tersebut tidak berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Kebijakan ini dibuat untuk mencegah praktik perubahan bentuk usaha yang hanya bertujuan memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

Penggabungan Omzet dengan Pemilik Perseroan Perorangan

Perubahan lain yang cukup penting adalah mengenai perhitungan omzet dalam menentukan hak atas fasilitas PPh Final UMKM.

Sebelumnya, terdapat kemungkinan seseorang mendirikan beberapa Perseroan Perorangan sehingga omzet setiap badan usaha tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menutup celah tersebut dengan mewajibkan penggabungan omzet antara pemilik dan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikannya.

Artinya, apabila seorang wajib pajak memiliki usaha pribadi dan beberapa Perseroan Perorangan, maka seluruh omzet dari usaha-usaha tersebut harus dijumlahkan untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM.

Tidak Dapat Menggunakan PPh Final Jika Omzet Gabungan Melebihi Rp4,8 Miliar

Apabila total omzet dari wajib pajak orang pribadi dan seluruh Perseroan Perorangan yang dimilikinya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh pihak tersebut tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya.

Sebagai contoh, seseorang memiliki usaha perdagangan serta dua Perseroan Perorangan. Jika total omzet ketiga usaha tersebut mencapai Rp6 miliar dalam satu tahun, maka mulai tahun pajak berikutnya seluruh usaha tersebut harus menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan umum dan tidak lagi berhak menggunakan tarif final 0,5%.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi hanya melihat omzet masing-masing usaha secara terpisah, tetapi juga memperhatikan hubungan kepemilikan di balik usaha tersebut.

Ketentuan Peralihan bagi Perseroan Perorangan

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan peralihan bagi Perseroan Perorangan yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Bagi Perseroan Perorangan tertentu yang telah memenuhi syarat sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final masih dapat digunakan sampai dengan Tahun Pajak 2026 sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Kebijakan ini diberikan agar wajib pajak memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang baru tanpa menimbulkan beban administrasi yang mendadak.

Tujuan Pengaturan Baru Perseroan Perorangan

Perubahan ketentuan mengenai Perseroan Perorangan pada dasarnya memiliki dua tujuan utama.

Pertama, pemerintah tetap ingin memberikan kemudahan perpajakan kepada pelaku usaha kecil yang menjalankan usahanya melalui Perseroan Perorangan. Oleh karena itu, fasilitas PPh Final 0,5% masih tetap tersedia bagi yang memenuhi persyaratan.

Kedua, pemerintah ingin mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan melalui pendirian beberapa Perseroan Perorangan atau perubahan bentuk usaha yang hanya bertujuan memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. Dengan adanya aturan penggabungan omzet dan pembatasan terhadap tenaga ahli, fasilitas pajak dapat diberikan secara lebih adil dan tepat sasaran.

Penutup

PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting terkait Perseroan Perorangan dalam penerapan PPh Final UMKM. Perseroan Perorangan tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% apabila memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun, pemerintah juga memperketat pengawasan melalui pembatasan bagi Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli serta penerapan penggabungan omzet dengan pemilik dan Perseroan Perorangan lainnya yang dimiliki. Dengan pengaturan tersebut, diharapkan fasilitas perpajakan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, meningkatkan keadilan perpajakan, serta mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.