Penerimaan Negara Bukan Pajak
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
6/13/2025


Pembangunan yang terjadi di Indonesia mempunyai sumber pendanaan dari APBN. Sumber dari APBN sendiri terdiri dari 3 sumber yaitu, penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimanaan hibah.
Dalam Undang-undang No 9 Tahun 2018 Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disebut Wajib Bayar (WB).
Objek dari PNBP ini adalah :
Yang pertama adalah pendapatan dari pemanfaatan sumber daya alam. Sumber daya alam yang dimaksud disini adalah bumi, air, Udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
Kedua, pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
Ketiga pendapatan dari pelayanan. Pelayanan yang dimaksud adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat pendapatan dari Pengelolaan Barang Milik Negara yang adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
Kelima pendapatan dari Pengelolaan Dana yang adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
Dan keenam, pendapatan Hak Negara Lainnya yang berasal dari hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk setiap kelompok PNBP mempunyai jenis, tarif dan ketentuan masing-masing, yang perincian jenis dan tarif PNBP nya diatur dengan undang-undang, peraturan pemerintah dan/atau peraturan Menteri.


