PEMINDAHBUKUAN

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

2/16/2024

Apabila Anda membuat kesalahan dalam penginputan NPWP, kode pajak, kode jenis pajak dan nominal pajak yang akan dibayar pada saat melakukan pembayaran/penyetoran pajak, jangan khawatir pembayaran pajak yang Anda lakukan tidak akan hilang/hangus/tidak dapat digunakan sebagai pembayaran pajak.

Wajib Pajak dapat memperbaikinya dengan melakukan pemindahbukuan (Pbk). Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Untuk melakukan pemindahbukuan Wajib Pajak dapat melakukannya secara online dengan cara :

  • Masuk ke laman www.djponline.pajak.go.id

  • Masukkan NPWP/NIK

  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

  • Masukkan kode keamanan yang sesuai

  • Jika Wajib Pajak baru pertama kali menggunakan Pemindahbukuan (Pbk) melalui DJP online maka Wajib Pajak harus masuk ke menu profil

  • Lalu klik “Aktivasi Fitur”

  • Centang pada “e-PBK”

  • Klik ubah fitur layanan lalu “Ya”, Wajib Pajak akan dibawa kembali ke menu login

  • Ulangi login akun Wajib Pajak kembali

  • Lalu klik menu layanan -> klik e-PBK

  • Untuk membuat permohonan pemindahbukuan Wajib Pajak dapat mengklik menu permohonan

  • Isi data sesuai dengan bukti bayar/penyetoran yang ingin Wajib Pajak lakukan pemindahbukuan

  • Lalu klik “Simpan”

  • Wajib Pajak dapat memilih submit menggunakan Sertifikat Elektronik/kode yang dikirimkan ke email yang terdaftar

  • Lalu klik “Kirim”

  • Wajib Pajak dapat mengetahui proses pemindahbukuan dari menu monitoring

  • Wajib pajak juga bisa mencetak dokumen bukti pemindahbukuan dari menu “dashboard”