Pemerintah Resmi Tunjuk Marketplace Sebagai Pemungut PPh Pasal 22 Mulai Juli 2025
ARTIKELPAJAK PENGHASILANADMINISTRASI PAJAK
Admin
8/31/2025
Perkembangan marketplace di Indonesia mengalami lonjakan pesat, terutama sejak pandemi Covid-19 yang mempercepat adopsi digital dalam sektor perdagangan. Untuk mempermudah administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya dari pelaku UMKM maupun non-UMKM yang berjualan melalui platform digital, pemerintah menerbitkan regulasi baru: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak
Dalam PMK ini, pemerintah menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penyelenggara PMSE dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu yaitu penggunaan Escrow Account.
Escrow Account adalah rekening giro di bank atas nama penyelenggara marketplace yang berfungsi sebagai tempat penitipan dana. Rekening ini digunakan secara khusus untuk menerima dan menyalurkan dana dari dan kepada pengguna platform, baik itu penjual maupun pembeli.
Lebih lanjut, batasan mengenai besarnya nilai transaksi serta jumlah trafik atau pengakses yang menggunakan escrow account juga akan ditentukan oleh Menteri Keuangan, dengan pelimpahan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Siapa Saja Marketplace yang Ditunjuk?
Contoh marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi platform dari dalam maupun luar negeri seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, Lazada, AliExpress, Booking.com, dan lain-lain.
Marketplace yang ditunjuk wajib melakukan tiga hal:
Memotong pajak dari omzet pedagang,
Menyetorkan pajak tersebut ke kas negara,
Melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi.
Besaran tarif pemotongan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet penjual (pedagang) yang melakukan transaksi melalui platform mereka.
Ketentuan Batas Omzet dan Pelaporan
Pemotongan pajak ini berlaku secara otomatis jika omzet pedagang telah melebihi Rp500 juta per tahun. Bagi pedagang dengan omzet di bawah angka tersebut, tidak akan dipotong pajak selama mereka menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace.
Namun, jika omzet pedagang kemudian melebihi Rp500 juta, maka mereka wajib melaporkan hal tersebut kepada marketplace, agar pemungutan pajak dapat mulai diberlakukan.
Penting untuk dicatat bahwa penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 22 ini akan diperhitungkan sebagai pembayaran di PPh Tahunan. Jika ternyata penghasilan tersebut termasuk dalam kategori penghasilan final (contoh: sewa tanah/bangunan), maka pemungutan ini dianggap sebagai pelunasan PPh final.
Jika terdapat selisih antara tarif pemungutan oleh marketplace dengan tarif sebenarnya, maka pedagang wajib menyetorkan kekurangannya sendiri melalui modul PPh Unifikasi.
Cakupan Pemungutan Pajak
Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk penjualan barang, tetapi juga mencakup:
Jasa pengiriman, dan
Asuransi pengiriman.
Kapan Berlaku?
PMK No. 37 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif pada tanggal 14 Juli 2025. Para pelaku usaha di ekosistem marketplace diimbau segera mempersiapkan diri terhadap penerapan aturan ini, baik dari sisi administratif, pelaporan, hingga pemahaman perpajakan yang lebih baik.



