Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan Dan Bahan Yang Digunakan Untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

ARTIKELCUKAI

Admin

8/21/2024

Untuk mengampanyekan pelestarian dan menyelamatkan ekosistem alam pemerintah memberikan insentif pembebasan bea masuk untuk kegiatan impor atas peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dengan mengeluarkan PMK No. 32 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 4 Agustus 2024. Dengan berlakunya aturan ini, maka peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 101 Tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Objek Insentif dari PMK No. 32 Tahun 2024 ini adalah :

  • Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan.

  • Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan.

Untuk subjek insentif nya adalah :

  • Badan hukum yang dididirkan di wilayah NKRI, meliputi badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

  • Pihak ketiga dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau Bahan

Pembebasan bea masuk yang diberikan terhadap :

a. impor Peralatan dan/atau Bahan dari luar daerah pabean; dan

b. impor Peralatan dan/atau Bahan melalui pusat logistik berikat.

Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan asal luar daerah pabean dari:

a. gudang berikat;

b. kawasan berikat;

c. tempat penyelenggaraan pameran berikat;

d. tempat lelang berikat;

e. kawasan bebas; atau

f. kawasan ekonomi khusus.

Impor Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan insentif harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. barang impor belum diproduksi di dalam negeri;

b. barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau

c. barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Tata Cara Pengajuan Permohonan

Untuk pengajuan permohonan pembebasan bea masuk bisa di lakukan secara online melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW atau secara manual dengan melalui Kepala Kantor Pabean.

Dokumen yang harus disiapkan permohon minimal memuat :

a. identitas Badan Usaha atau pihak ketiga;

b. rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan Peralatan dan/atau Bahan yang dimintakan pembebasan bea masuk; dan

c. pelabuhan pemasukan.

Dan lampiran yang harus disiapkan minimal :

a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b. invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/supplier;

c. brosur/katalog Peralatan dan/atau Bahan; dan

d. salinan cetak (hardcopy) surat perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau Bahan, dalam hal importasi Peralatan dan/atau Bahan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Sumber :