Pemadanan NIK = NPWP

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

1/11/2024

Dengan diberlakukan nya Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditetapkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nah bagaimana cara pemadanan NIK-NPWP ya?? Mari kita bahas!!

  • Masuk ke laman www.pajak.go.od

  • Login ke djponline.pajak.go.id

  • Masukkan 16 digit NIK

  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

  • Masukkan kode keamanan yang sesuai

  • Apabila berhasil masuk, maka pada dashboard profil 'SELAMAT ANDA BERHASIL LOGIN DENGAN NIK'

Jika gagal login dengan NIK maka :
  • masuk ke laman www.pajak.go.od

  • login ke djponline.pajak.go.id

  • masukkan 15 digit NPWP

  • gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

  • masukkan kode keamanan yang sesuai

  • buka menu profil, masukkan NIK sesui KTP

  • klik cek validasi NIK dan klik ubah profil

Baca juga : Efin Pajak

  • untuk menguji keberhasilan tahapan sebelum nya log out dari menu profil

  • lalu login kembali dengan memasukkan 16 digit NIK

  • gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

  • masukkan kode keamanan yang sesuai

  • jika NIK sudah tercantum di menu profil maka NIK telah terupdate dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id

Menurut aturan PMK 136/2023, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP terbaru adalah hingga tanggal 30 Juni 2024. Hingga waktu tersebut, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan secara terbatas.

Yuk padankan NPWP kalian secepatnya ya!