Pelaporan SPT PPh 21 menggunakan ebupot 21/26 Mulai Januari 2024
ARTIKELBERITAPAJAK PENGHASILANPPH PS. 21ADMINISTRASI PAJAK
Admin
2/2/2024


Setelah pengesahan PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 perhitungan PPh Pasal 21 resmi menggunakan Tarif Perhitungan Efektif. Dan sekarang untuk melapor PPh Pasal 21 tidak dapat melalui e-SPT 21 lagi melainkan melalui e-Bupot 21/26.
Seperti nama nya e-Bupot 21/26 mirip dengan e-Bupot 23/26 hanya yang dihitung adalah PPh Pasal 21/26. Aplikasi e-Bupot 21/26 merupakan aplikasi berbasis web, untuk menggunakannya wajib pajak dapat login melalui laman https://djponline.pajak.go.id.
Tahapan untuk dapat mengakses aplikasi e-Bupot 21/26:
Buka browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge, dan sejenisnya)
Ketik laman https://djponline.pajak.go.id
Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Masukan Kata Sandi (password) djponline
Masukan Kode Keamanan (Captcha) yang muncul
Lalu tekan tombol Login
Berikutnya akan ditampilkan dashboard. Untuk pertama kali, aktifkan menu e-Bupot 21/26 dengan cara memilih menu Profil
Kemudian pilih submenu Aktivasi Fitur ----> ceklis e-Bupot 21/26 ----> lalu tekan tombol Ubah Fitur Layanan
Setelah menekan tombol Ubah Fitur Layanan. Pengguna akan ter-log out secara otomatis.
Silakan login kembali
Selanjutnya masuk ke menu Lapor ----> Pra-Pelaporan ----> e-Bupot 21/26
Jangan lupa masuk ke menu pengaturan untuk merekam identitas penanda tangan dulu ya sebelum menginput data bukti potong.
Dalam pelaporan PPh Pasal 21/26 dengan e-Bupot 21/26 ini mengharuskan semua untuk membuat semua bukti potong bagi semua wajib pajak yang dipotong PPh Pasal 21/26 walaupun pajak nya 0 atau nihil sekalipun.
Cara Membuat Bukti Potong
Setelah Anda masuk ke e-Bupot 21/26, Anda akan melihat tampilan Dashboard Utama dari Aplikasi e-Bupot 21/26
Lalu klik Bukti Potong ---> klik Daftar Bupot Pasal 21 (jika anda ingin memotong wajib pajak dalam negeri) / klik Daftar Bupot Pasal 26 (jika anda ingin memotong wajib pajak luar negeri)
Klik Rekam selanjutnya Anda akan melihat menu perekaman bukti potong pasal 21
Isi identitas wajib pajak yang akan dipotong sampai dengan penandatangan bukti potongnya
Lalu klik simpan
Jika bukti potong yang ada buat sangat banyak Anda mempunyai 2 opsi yaitu menginput manual satu persatu atau bisa impor dari data file CSV excel yang sudah disediakan DJP di menu petunjuk pengisian.
Langkah selanjutnya Anda dapat menposting semua bukti potong itu dengan mengklik menu Posting
Isi Tahun Pajak, dan Masa Pajak.
Lalu tekan tombol Posting
Jika berhasil, Bukti potong/pungut yang berhasil di posting akan muncul di menu SPT Masa.
Perekaman Bukti Penyetoran
Menu ini sama dengan menu Perekaman Bukti Penyetoran di eBupot Unifikasi.
Masuk ke tab SPT Masa pilih submenu Perekaman Bukti Penyetoran --> kemudian pilih Tahun Pajak --> Masa Pajak --> lalu tekan tombol Cek.
Maka akan ditampilkan kolom Rekam Bukti Penyetoran lalu klik tambah
Anda dapat menambah bukti bayar nya jika sudah ada
Atau Anda juga bisa membuat langsung kode billing dengan klik kolom daftar ringkasan pembayaran klik kode billing
Penyiapan & Pengiriman SPT Masa PPh Pasal 21/26
Masih di tab SPT Masa pilih Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26 maka Anda akan di bawa ke Daftar SPT Masa PPh Pasal 21/26
Di menu terdapat dua tombol aksi yaitu :
a. Tombol aksi “Ajukan Unduh Bukti Potong” digunakan untuk meminta data bukti potong ke server DJP. Tunggu proses beberapa saat dan jika permintaan data bukti potong telah selesai terproses, tombol ini berubah menjadi “Unduh Bukti Potong pada SPT”
b. Tombol aksi “Lengkapi SPT” digunakan untuk melengkapi draft SPT dan mengecek kebenaran atas seluruh elemen yang ada dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Klik tombol aksi Lengkapi SPT terlebih dahulu
Setelah selesai dilengkapi maka klik simpan
Langkah terakhir adalah mengirimkan file SPT. Caranya dengan masuk kembali ke submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26, kemudian tekan tombol Kirim SPT
Setelah tombol Kirim SPT ditekan, maka akan dimunculkan informasi terkait dengan draft SPT yang akan dikirim. Periksa kembali setiap kolom yang ada dalam Formulir 1721, kemudian lanjutkan dengan memilih tab Kirim SPT
Pada kolom Kirim SPT, tekan tombol “disini” untuk meminta kode verifikasi. Kode tersebut akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada laman djponline
Salin kode verifikasi yang didapat, dan masukan ke kolom Kode Verifikasi , lalu tekan tombol Kirim SPT untuk mengirimkan SPT.
Submenu Penandatangan
Submenu Penandatangan digunakan untuk:
Mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan bukti potong dan penandatangan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26.
Mengaktifkan/nonaktif penandatangan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Nama penandatangan wajib diisi sebelum membuat bukti potong.


Untuk menambahkan nama penandatangan silahkan masuk ke menu pengaturan kemudia pilih Penandatangan, lalu klik Tambah akan muncul tampilan seperti ini


Isi sesuai dengan Data Penandatangan yang akan di simpan lalu klik Simpan
Apabila perekaman penandatangan berhasil tersimpan, maka nama tersebut akan muncul di menu Daftar Penandatangan Bukti Potong
Untuk menonaktifkan/mengaktifkan kembali nama orang pribadi yang telah didaftarkan sebagai penandatangan, silakan tekan tombol aksi Aktifkan/Nonaktifkan Penandatangan
Submenu Perekam
Submenu Perekam digunakan untuk:
Mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai perekam bukti potong.
Mengaktifkan/nonaktif perekam yang telah didaftarkan sebelumnya.
Menghapus orang pribadi yang ditunjuk sebagai perekam bukti potong.
Penyediaan menu perekam merupakan solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan pajak penghasilan.
Untuk menambahkan nama perekam, silakan masuk ke menu Pengaturan, kemudian pilih Perekam, lalu tekan tombol Tambah. Sehingga muncul tampilan seperti


Klik menu Tambah dan isi sesuai dengan Data Perekam yang akan di simpan lalu klik Simpan


Bagi wajib pajak yang berhasil didaftarkan sebagai perekam, sistem DJP akan mengirimkan email yang berisi username dan password
Username dan password tersebut digunakan oleh user perekam untuk login ke laman khusus perekam bukti potong 21/26 yaitu https://perekamebupot2126.pajak.go.id


