Pegawai Masuk dan Keluar di Tahun yang Sama: Cara Membuat Bukti Potong Bulanan (BPMP) dan Tahunan (A1) Sesuai Aturan Terbaru
ARTIKELPPH PS. 21ADMINISTRASI PAJAK
Admin
10/29/2025
Dalam praktik ketenagakerjaan, sering kali terjadi kondisi di mana seorang pegawai tetap berhenti di pertengahan tahun, lalu masuk kembali di perusahaan yang sama (atau berbeda) di tahun yang sama pula. Bagaimana cara penerbitan Bukti Potong PPh 21 (BPMP dan A1) dalam kasus seperti ini?
Mari kita bahas langkah demi langkah sesuai ketentuan terbaru berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 dan aturan teknis DJP.
1. Saat Pegawai Berhenti di Bulan Juni
Ketika pegawai berhenti bekerja di pertengahan tahun, pemberi kerja wajib menerbitkan Bukti Potong A1 (BPA1) paling lambat 1 bulan setelah masa berhenti.
Contoh:
Pegawai berhenti di bulan Juni 2025 → Maka BPA1 diterbitkan paling lambat akhir Juli 2025, dengan masa pajak Januari s.d. Juni 2025.
Catatan penting:
BPMP (Bukti Potong Masa Per Bulan) hanya diterbitkan untuk masa Januari–Mei.
BPA1 (tahunan) masa Januari–Juni diterbitkan sebagai bukti pemotongan final sampai masa berhenti.
BPA1 ini akan digunakan oleh pegawai saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
2. Saat Pegawai Masuk Kembali di Bulan Oktober
Jika pegawai tersebut kemudian kembali bekerja pada bulan Oktober 2025 (baik di perusahaan yang sama maupun berbeda), maka periode kerja Oktober–Desember dianggap masa kerja baru.
Dalam hal ini, pemberi kerja wajib menerbitkan:
BPMP: untuk masa Oktober dan November 2025
BPA1 baru: diterbitkan pada masa Desember 2025 dengan masa pajak Oktober–Desember 2025
Dengan demikian, pegawai akan memiliki dua A1 di tahun yang sama, yaitu:
A1 periode Januari–Juni (dari masa kerja pertama), dan
A1 periode Oktober–Desember (dari masa kerja kedua).
Pilihan: Digabung atau Tidak Digabung?
A. Digabung (Disarankan)
Jika pegawai memberikan data A1 lama kepada pemberi kerja barunya, maka BPA1 baru (Oktober–Desember) dapat menggabungkan penghasilan dan pajak dari masa sebelumnya.
Langkah teknisnya:
Pemberi kerja baru memasukkan nomor A1 sebelumnya saat membuat A1 Desember.
Sistem DJP akan mengisi otomatis (prepopulated) data penghasilan neto dan PPh terpotong sebelumnya.
Hasilnya, PPh terutang di BPA1 baru sudah memperhitungkan penghasilan total setahun.
Keuntungan:
Tidak ada risiko PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dihitung ganda.
Penghitungan PPh 21 menjadi lebih akurat dan progresif sesuai ketentuan Pasal 17.
Pegawai tidak perlu repot menggabungkan sendiri saat lapor SPT Tahunan.
B. Tidak Digabung (Kurang Disarankan)
Jika pegawai tidak memberikan A1 lama kepada pemberi kerja baru (misalnya karena alasan kerahasiaan gaji), maka kedua A1 berdiri sendiri.
Konsekuensi:
PTKP bisa terhitung dua kali (pada kedua A1).
PPh 21 terutang menjadi lebih kecil dari seharusnya.
Saat lapor SPT Tahunan, pegawai berisiko kurang bayar karena tarif PPh bersifat progresif.
Langkah Membuat A1 di Masa Desember (Jika Digabung)
Pada bulan Desember, pemberi kerja baru akan melakukan perhitungan tahunan (annualized) atas penghasilan pegawai, dengan langkah berikut:
Pilih Masa Pajak Awal–Akhir: Oktober–Desember 2025
Isi Data Penghasilan Bruto dan Pengurang: sesuai masa kerja baru
Status PTKP: berdasarkan status pada 1 Januari 2025
Masukkan Nomor BPA1 Sebelumnya: sistem akan menarik data otomatis dari A1 Januari–Juni
Sistem Menghitung Otomatis:
Penghasilan Neto Setahun
PPh 21 Terutang Total
PPh 21 yang Sudah Dipotong Sebelumnya
Hasil akhir: PPh Kurang Bayar (KB) atau Lebih Bayar (LB) masa Desember
BPA1 Desember akan berfungsi sebagai Bukti Pemotongan Final untuk Tahun 2025.
Kondisi pegawai keluar dan masuk kembali di tahun yang sama memerlukan dua A1 terpisah, namun dapat digabung secara sistem untuk keakuratan perhitungan pajak.
Penggabungan sangat disarankan, karena:
Menghindari kelebihan PTKP
Menjamin perhitungan PPh 21 sesuai tarif progresif
Mempermudah pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai
Dengan memahami mekanisme ini, baik HRD maupun pegawai dapat memenuhi kewajiban pajak dengan tepat dan efisien.



