Pajak Hadiah

ARTIKELADMINISTRASI PAJAKPAJAK PENGHASILANPPH PS. 23PPH PS. 4 AYAT 2PPH PS. 21

Admin

7/8/2024

Saat seseorang memenangkan sebuah hadiah di sebuah kegiatan, dari pembelian kupon, atau pun dari acara give away dan semacamnya. Hadiah tersebut merupakan tambahan penghasilan dari si penerima yang akan dikenakan pajak hadiah. Hadiah sendiri adalah pemberian cuma cuma dari 1 pihak ke pihak lainnya dalam bentuk apapun. Untuk pemotong pajak hadiah sendiri biasa dilakukan oleh penyelenggara kegiatan tersebut.

Dalam PER-11/PJ/2015 hadiah yang dimaksud sebagai objek pajak penghasilan adalah :

  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;

  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;

  3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;

  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Tarif yang dikenakan

Menurut ketentuan PER-11/PJ/2015 maka :

  1. Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) UU PPh sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

Contoh :

Pak Rangga mendapatkan hadiah undian dari Bank ABC berupa Uang tunai sebesar Rp 25.000.000,- maka :

PPh Terutang : Rp 25.000.000,00 X 25% = Rp 6.250.000,00

Uang yang akan diterima oleh Pak Rangga dari Bank ABC adalah :

Rp 25.000.000,00 - Rp 6.250.000,00 = Rp 18.750.000,00

  1. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto;

    • Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU PPh sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

    • Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) UU PPh, sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

    Contoh

    • Raisa memenang kompetisi bernyanyi dan mendapatkan hadiah utama sebesar Rp 200.000.000,- karena Raisa merupakan wajib pajak dalam negeri maka pajak yang dikenakan adalah pph 21 sebesar :

      PPh terutang : Rp 60.000.000,00 X 5% = Rp 3.000.000,00

      Rp 140.000.000,00 X 15% = Rp 21.000.000,00

      Jadi total pph terutang = Rp 24.000.000,00

      Uang yang diterima Raisa setelah dipotong pajak adalah :

      Rp 200.000.000,00 - Rp 24.000.000,00 = Rp 176.000.000,00

    • Ms. Grace dari Singapura memenang sebuah perlombaan lari diIndonesia dan mendapatkan hadiah sebesar Rp 50.000.000,- maka pajak yang dikenakan adalah pph 26 sebesar :

      PPh Terutang : Rp 50.000.000,00 X 20% = Rp 10.000.000,00

      Uang yang diterima Ms. Grace setelah dipotong pajak adalah :

      Rp 50.000.000,00 - Rp 10.000.000,00 = Rp 40.000.000,00

    • PT. ABC memberikan hadiah berupa uang kepada PT. DEF karena menjual barang tertentu dengan target yang terpenuhi sebesar Rp 120.000.000,- maka pajak yang dikenakan adalah pph 23 sebesar :

      PPh Terutang : Rp 120.000.000,00 X 15% = Rp 18.000.000,00

      Uang yang diterima PT. DEF setelah dipotong pajak adalah :

      Rp 120.000.000,00 - Rp 18.000.000,00 = Rp 102.000.000,00

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.