Pajak Atas Warisan dan Hibah: Memahami Aturan dan Implikasinya di Indonesia

ARTIKELPAJAK PENGHASILANADMINISTRASI PAJAK

Admin

6/6/2025

Di Indonesia, seringkali muncul pertanyaan di benak masyarakat mengenai "pajak warisan" atau "pajak hibah". Apakah betul ada pajak khusus yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari warisan atau hibah? Jawabannya, tidak secara spesifik sebagai jenis pajak tersendiri seperti Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengalihan harta melalui warisan atau hibah tetap memiliki implikasi perpajakan yang penting untuk dipahami.

Artikel ini akan mengulas tuntas aturan pajak terkait warisan dan hibah di Indonesia, termasuk jenis pajak yang relevan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hibah.

1. Warisan: Bukan Objek PPh, Namun Wajib BPHTB

Warisan adalah pengalihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Kabar baik bagi ahli waris, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), harta warisan yang diterima oleh ahli waris bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh).

Syaratnya: Harta warisan tersebut sebelumnya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pewaris pada saat pewaris masih hidup. Ini untuk memastikan bahwa harta tersebut sudah melalui proses perpajakan yang semestinya atau memang bukan objek PPh saat masih dimiliki pewaris.

Namun, meskipun warisan bukan objek PPh, ada jenis pajak lain yang mungkin timbul jika harta warisan tersebut berupa tanah dan/atau bangunan. Jenis pajak tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  • BPHTB atas Warisan:

    • Jika Anda menerima warisan berupa properti (tanah dan/atau bangunan), Anda sebagai ahli waris wajib membayar BPHTB.

    • BPHTB adalah pajak daerah, sehingga diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan juga Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

    • Tarif BPHTB maksimal 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

    • NPOP untuk warisan adalah nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih tinggi pada saat terjadinya perolehan hak (yaitu pada saat meninggalnya pewaris).

    • Penting untuk diketahui, ada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk perolehan hak karena warisan, UU HKPD menetapkan NPOPTKP minimal sebesar Rp300.000.000,00. Artinya, jika nilai properti yang diwariskan di bawah angka tersebut, Anda tidak perlu membayar BPHTB.

2. Hibah: PPh dan BPHTB (Tergantung Relasi dan Objeknya)

Hibah adalah pemberian harta secara sukarela dari pemberi hibah kepada penerima hibah saat kedua belah pihak masih hidup. Aturan pajak untuk hibah sedikit lebih kompleks dibandingkan warisan.

  • PPh atas Hibah:

    • Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (3), harta hibahan yang diterima oleh pihak-pihak tertentu BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    • Pihak yang Dikecualikan dari PPh:

      • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (contoh: dari orang tua ke anak kandung, atau sebaliknya).

      • Badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, pengusaha kecil, atau koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.1

    • Penting: Jika hibah diberikan kepada pihak di luar kriteria di atas (misalnya, kepada saudara kandung, paman/bibi, atau pihak yang memiliki hubungan usaha/pekerjaan), maka hibah tersebut dapat menjadi objek PPh bagi penerima hibah dan akan dikenakan PPh sesuai tarif yang berlaku.

  • BPHTB atas Hibah:

    • Sama seperti warisan, jika harta hibah berupa tanah dan/atau bangunan, maka penerima hibah wajib membayar BPHTB atas perolehan hak properti tersebut.

    • Aturannya juga mengacu pada UU HKPD dan Perda setempat.

    • Tarif BPHTB maksimal 5% dari NPOP.

    • NPOP untuk hibah adalah nilai pasar atau NJOP pada saat terjadinya perolehan hak.

    • NPOPTKP untuk hibah umumnya lebih rendah dari NPOPTKP warisan. UU HKPD menetapkan NPOPTKP minimal Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak karena hibah.

Kewajiban Pelaporan dalam SPT Tahunan

Meskipun warisan dan hibah (dengan syarat tertentu) bukan objek PPh bagi penerima, harta yang diperoleh dari warisan atau hibah tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan penerima pada bagian "harta tambahan". Pelaporan ini penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari pertanyaan atau potensi masalah di kemudian hari terkait asal-usul harta.

Memahami aturan pajak atas warisan dan hibah adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari potensi masalah di masa depan. Meskipun tidak ada "pajak warisan" atau "pajak hibah" sebagai jenis pajak tersendiri di Indonesia, implikasi PPh dan BPHTB tetap harus diperhatikan. Terutama, jika Anda menerima properti, BPHTB adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari.

Untuk kasus yang spesifik dan kompleks, atau jika Anda ragu mengenai status perpajakan suatu harta warisan atau hibah, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau konsultan pajak profesional. Mereka dapat memberikan panduan yang sesuai dengan situasi Anda.