Pajak Atas Perdagangan Aset Kripto

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

9/13/2024

a pile of gold and silver bitcoins
a pile of gold and silver bitcoins

Aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengautr penciptaan unit baru, menverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Kenapa Kripto kena pajak??

  • Karena komiditas objek kena PPN

  • Merupakan tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak

Pengenaan PPN

PPN dikenakan atas transaksi dari penjual Aset Kripto kepada konsumen atas penyerahan :

1. Barang kena pajak tidak berwujud :

Dalam perdagangan fisik maka pajak yang dikenakan adalah 0,11% dari Nilai transaksi

Berbeda jika perdagangan nonfisik akan dikenakan tarif 0,22% dari Nilai transaksi

2. Bagi jasa penyediaan sarana elektronik maka akan dikenakan pajak 11% daru DPP (komisi/imbalan)

3. Jasa pelayanan verikasi transaksi aset kripto penambahan aset kripto akan dikenakan 1,1% dari Nilai aset kripto yang di terima

*) Pemunggut PPN dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui Sistem Elektronol (PPMSE)

Pengenaan PPh

PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh terhadap :

1. Penjual Aset Kripto

Akan dikenai PPh Pasal 22 Final dengan tarif :

Dalam perdagangan fisik maka pajak yang dikenakan adalah 0,1% dari Nilai transaksi

Jika perdagangan nonfisik akan dikenakan tarif 0,2% dari Nilai transaksi

2. Penambangan Aset Kripto

Akan dikenai PPh Pasal 22 Final dengan tarif 0,1% dari Nilai Transaksi

3. Penyelenggara PPMSE

Penghasilan atas jasa menfasilitasi transaksi perdagangan oleh PPMSE akan dikenai PPh dengan tarif umum

*) Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan oleh PPMSE