
Mulai Berlaku Dari 1 Januari 2024, Inilah Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21
ARTIKELBERITAPAJAK PENGHASILANPPH PS. 21
Admin
1/4/2024
Pemerintah secara resmi per tanggal 1 Januari 2024 akan memberlakukan tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21 yang baru. Melalui Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023, pemerintah menjelaskan rincian TER yang akan berlaku.
Dalam PP No 58 Tahun 2023 ini pemberlakuan Tarif Efektif yang baru bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunan.


Tarif efektif pemotongan PPh 21 ini terdiri dari 2 jenis yaitu :




Baca juga : Dividen Yang Dibagikan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk Tarif Efektif Bulanan mempunya 3 kategori yang didasarkan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), berikut perinciannya :
TER kategori A
Tidak Kawin tanpa Tanggungan (TK/0)
Tidak Kawin Tanggungan sebanyak 1 (TK/1)
Kawin tanpa Tanggungan (K/0)




TER kategori B
Tidak Kawin Tanggungan sebanyak 2 (TK/2)
Kawin Tanggungan sebanyak 1 (K/1)
Tidak Kawin Tanggungan sebanyak 3 (TK/3)
Kawin Tanggungan sebanyak 2 (K/2)




TER kategori C
Kawin Tanggungan sebanyak 3 (K/3)




Contoh :
Tuan R pada bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Dengan perhitungan Tarif Saat ini
Gaji 10.000.000
Biaya jabatan
5% X 10.000.000 500.000
Iuran Pensiun 100.000 +
Penghasilan Netto sebulan 9.400.000
Penghasilan Netto setahun
12 X 9.400.000 112.800.000
PTKP Setahun 58.500.000 –
PKP Setahun 54.300.000
PPh 21 terutang
5% X 54.300.000 2.715.000
PPh 21 per bulan
2.715.000 :12 226.250
Perhitungan bulanan dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) :
Jan – Nov = 2% X 10.000.000 = 200.000/bulan
Des : 2.715.000 - (11 X 200.000) = 515.000
sumber :
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023


Tarif Pemotong Pajak PPh 21
Tarif pemotong pajak PPh 21 terdiri atas :
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan




