Modernisasi Administrasi PKP, PBB, dan Layanan Pajak di Era Coretax
CORETAXADMINISTRASI PAJAK
Admin
12/12/2025
Selain mengatur NPWP, PER-7/PJ/2025 juga memperbarui tata cara:
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP),
Pendaftaran dan penomoran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta
Pengaturan saluran digital untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Aturan ini memperkuat implementasi Coretax, menjadikan seluruh proses perpajakan lebih cepat dan terpusat secara elektronik.
1. Pengukuhan dan Administrasi PKP
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Kini prosesnya dapat dilakukan:
Melalui Portal Wajib Pajak DJP,
Terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) untuk pelaku usaha baru,
Atau langsung ke KPP bagi yang belum terkoneksi sistem.
Dokumen pengukuhan meliputi:
Bukti legalitas usaha (akta, izin usaha, atau dokumen OSS),
Identitas penanggung jawab, dan
Alamat kegiatan usaha (termasuk jika menggunakan virtual office).
Proses verifikasi kini sepenuhnya digital, dan surat pengukuhan PKP diterbitkan secara elektronik dalam waktu cepat.
2. Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Objek Pajak (NOP)
PER-7/PJ/2025 juga mengatur administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor:
Perkebunan,
Kehutanan,
Pertambangan,
Panas bumi, mineral, dan batubara, serta
Sektor lain di bawah DJP.
Poin penting:
Setiap objek pajak diberikan Nomor Objek Pajak (NOP) unik yang terdaftar dalam sistem DJP.
Permohonan pendaftaran atau penghapusan objek pajak dapat dilakukan secara elektronik.
DJP dapat mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak (SKTOP) bagi WP yang baru terdaftar.
Langkah ini menyatukan data PBB nasional agar terintegrasi dengan sistem informasi geografis dan peta objek pajak di Coretax.
3. Dokumen dan Saluran Elektronik Resmi
PER-7/PJ/2025 menetapkan bahwa semua hak dan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan melalui saluran elektronik resmi, antara lain:
Portal DJP (https://pajak.go.id),
Aplikasi terintegrasi dengan Coretax,
OSS dan sistem administrasi badan usaha,
Contact Center DJP,
serta layanan perpajakan luar kantor (Tax Corner, PTSP, dan KP2KP).
Semua pengajuan, pelaporan, dan tanda tangan dokumen kini menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah sesuai Undang-Undang ITE.
4. Akun dan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak
Setiap Wajib Pajak memiliki Akun Wajib Pajak (AWP) sebagai sarana utama untuk:
Menerima surat elektronik dari DJP,
Mengirim dokumen pajak,
Menandatangani bukti pemotongan, faktur pajak, atau surat lain secara digital, dan
Menyimpan riwayat kewajiban pajak secara online.
DJP menerbitkan:
Kode Otorisasi (TTE sederhana, berlaku 2 tahun), dan
Sertifikat Elektronik (TTE tersertifikasi untuk e-Faktur & e-Bupot).
5. Integrasi Data Antarinstansi
Salah satu inovasi penting dalam PER-7/PJ/2025 adalah sinergi data lintas lembaga, antara lain:
Dukcapil (untuk validasi NIK),
OSS (untuk data izin usaha),
Kementerian/Lembaga dan Pemda (untuk data PBB dan PPh pemotongan).
Integrasi ini menjadikan sistem perpajakan lebih akurasi, transparan, dan efisien.
6. Manfaat bagi Wajib Pajak dan Pemerintah
Bagi Wajib Pajak:
Proses pengukuhan PKP, pendaftaran PBB, dan perubahan data lebih cepat.
Seluruh dokumen pajak dapat disimpan dan ditandatangani secara digital.
Tidak perlu datang ke kantor pajak untuk administrasi dasar.
Bagi Pemerintah:
Meningkatkan kepatuhan dan transparansi pajak.
Meminimalkan duplikasi data antarinstansi.
Mendorong pengawasan berbasis data real time.
Melalui PER-7/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak memperkuat fondasi digital perpajakan Indonesia.
Administrasi NPWP, PKP, dan PBB kini sepenuhnya terintegrasi di bawah sistem Coretax, menghadirkan layanan pajak yang lebih efisien, cepat, dan terpercaya.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah menuju transformasi “Perpajakan Digital Indonesia”, di mana semua proses pajak dapat dilakukan cukup melalui satu identitas dan satu portal.



