Menu dari Modul e-Bupot Pada Coretax
ARTIKELPELAPORANCORETAXADMINISTRASI PAJAK
Admin
11/17/2025
Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan untuk membayar dan melaporkan diwajibkan untuk membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Bupot). Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Bupot) adalah tersebut dibuat secara digital di Modul eBupot dalam Coretax. Modul eBupot merupakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau membatalkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Dalam Modul e-Bupot terdapat 2 golong, yaitu :
e-Bupot Unifikasi
Bukti Potong (Bupot) Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
Bupot Unifikasi ini terdiri untuk PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23/26
Dalam Modul e-Bupot di Coretax terdapat 5 menu yang terkait dengan e-Bupot Unifikasi, yaitu :
1. BPPU digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT).
2. BPNR digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 4 (2) dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi) untuk transaksi dengan wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT.
3. Penyetoran Sendiri digunakan untuk membuat Bupot PPh terkait transaksi yang sifatnya setor sendiri. Misal, PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan yang pihak penyewanya bukan merupakn pemotongan pajak; atau PPh atas dividen yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian dari objek pajak.
4. Pemotongan Secara Digunggung digunakan untuk membuat Bupot PPh yang sifatnya digunggung. Misal, penghasilan sehubungan dengan bunga tabungan, bunga deposito, diskonto SBI, jasa giro, obligasi, aset kripto, penjualan emas batangan, serta transaksi penjualan saham
5. Unggah Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan digunakan untuk mengunggah file XML Bupot PPh digunggung.
e-Bupot 21/26
Bukti Potong Pasal 21/26 adalah dokumen yang dibuat atas pemotongan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang telah dipotong.
Dalam Modul e-Bupot di Coretax terdapat 5 menu yang terkait dengan e-Bupot , yaitu :
1. BP21 – Bukti Pemotongan selain Pegawai Tetap digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap. Misal: imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dan upah pegawai tidak tetap.
2. BP26 – Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima WPLN.
3. BPA1 – Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 21 masa pajak terakhir (selain pejabat negara, TNI/POLRI, dan pensiunan). Perlu diingat, masa pajak terakhir berarti masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
4. BPA2 – Bukti Pemotongan A2 Masa Pajak Terakhir digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 21 masa pajak terakhir bagi pejabat negara, TNI/POLRI, dan pensiunan. Perlu diingat, masa pajak terakhir berarti masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap digunakan untuk membuat Bupot PPh bulanan untuk pegawai tetap (Bupot selain masa pajak terakhir).



