Mempunyai NPWP, Tetapi Tidak Pernah Lapor SPT Tahunan. Ada Sanksinya?
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
10/10/2025
Sering kali Wajib Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak lama, tapi belum pernah menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak yaitu dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Ini disebabkan karena Wajib Pajak tersebut belum pernah mengaktifkan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk Wajib Pajak untuk melakukan elektronik perpajakan seperti mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan.
Untuk mengaktifkan EFIN, Wajib Pajak harus datang langsung ke kantor pajak (KPP/KP2KP). Dengan EFIN Wajib Pajak dapat membayar dan melaporkan pajak walau tidak langsung datang ke kantor pajak.
Lalu, jika seorang Wajib Pajak yang mempunyai NPWP tidak melakukan kewajibannya apakah akan didenda?
Menurut Undang-undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 ayat 3 Wajib Pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunannya maka akan dikena sanksi administrasi. Sanksinya dalam UU KUP Pasal 7 sebesar Rp 100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak orang pribadi.
Jika dalam Wajib Pajak orang pribadi memiliki Pajak terutang maka akan ada sanksi administrasi berupa bunga. Untuk sanksi bunga akan dihitung mulai dari berakhirnya batas Waktu penyampaian SPT Tahunan. Tarif bunga perbulannya berdasarkan suku bunga acuan dari ketetapan Menteri keuangan. Namun, kewajiban pembayaran denda atau sanksi hanya Ketika kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan ini hanya berlaku jika Wajib Pajak orang pribadi mempunyai penghasilan lebih dari PTKP.
Berbeda dengan Wajib Pajak orang pribadi mempunyai penghasilan di bawah PTKP, maka tidak diharuskan melaporkan SPT Tahunan dan atau bisa mengajukan NPWP nya menjadi Non Efektif (NE).





