Memahami Status Wajib Pajak Nonaktif
PAJAK PENGHASILANPPH PS. 21ADMINISTRASI PAJAKWAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Admin
1/16/2026
1. Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?
Wajib Pajak Nonaktif adalah status administratif yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif perpajakan, atau tidak memiliki kewajiban perpajakan aktif untuk sementara waktu. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga akurasi data perpajakan dan efisiensi administrasi tanpa langsung menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi Nonaktif (Pasal 25 s.d. 27 PMK 81/2024)
Seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dapat ditetapkan sebagai Nonaktif apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Tidak lagi memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri, namun belum memenuhi seluruh syarat formalnya;
WNI yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sebagai subjek pajak dalam negeri;
Wanita kawin yang sebelumnya memiliki NPWP sendiri, kemudian memilih digabungkan dengan suami;
Atau memenuhi kriteria tertentu lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan dilakukan melalui sistem elektronik sesuai ketentuan Pasal 4 PMK 81/2024 dan disertai dokumen pendukung.
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan keputusan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
Jika di kemudian hari Wajib Pajak tidak lagi memenuhi alasan penonaktifan (misalnya kembali bekerja atau berusaha), maka KPP dapat mengaktifkan kembali NPWP tersebut, baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
3. Wajib Pajak Badan Nonaktif (Pasal 46 s.d. 49 PMK 81/2024)
Untuk Wajib Pajak Badan, status Nonaktif dapat diberikan jika:
Tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi proses penghapusan NPWP belum atau sedang dilakukan; atau
Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Permohonan juga disertai dokumen yang menunjukkan bahwa badan tersebut tidak lagi aktif secara operasional atau administrasi.
Kepala KPP akan meneliti dan menerbitkan keputusan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
Sama halnya dengan orang pribadi, jika di kemudian hari Badan tersebut kembali aktif menjalankan kegiatan usaha atau memenuhi syarat perpajakan, maka status Nonaktif dapat dicabut dan diaktifkan kembali.
4. Tujuan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Penetapan ini bukan penghapusan NPWP, melainkan penangguhan sementara kewajiban administrasi untuk:
Menghindari pengiriman surat teguran atau sanksi akibat tidak lapor pajak, padahal sudah tidak memiliki kegiatan;
Membersihkan data administrasi pajak agar lebih akurat;
Memberi waktu bagi Wajib Pajak untuk menyesuaikan kembali kewajiban perpajakannya.
5. Perbedaan dengan Penghapusan NPWP
Status Wajib Pajak Nonaktif adalah solusi administratif yang fleksibel bagi masyarakat dan badan usaha yang sementara waktu tidak aktif dalam kegiatan ekonomi. Dengan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan pendekatan yang lebih adaptif dan efisien dalam pengelolaan data perpajakan.





