Meluruskan Pemahaman tentang Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta bagi WP UMKM dan Seller Marketplace

ARTIKELPPH PS. 22PAJAK PENGHASILANADMINISTRASI PAJAKPPH UMKM

Admin

7/23/2026

Seiring dengan berlakunya ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM dan seller marketplace, masih terdapat anggapan bahwa Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta merupakan dokumen yang wajib diunggah oleh seluruh seller. Padahal, pengunggahan surat pernyataan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi omzet yang sebenarnya dan status subjek pajak masing-masing Wajib Pajak (WP), bukan karena kewajiban umum ataupun sekadar pilihan bebas.

Oleh karena itu, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengunggah surat pernyataan tersebut.

1. Hanya Berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Batasan omzet Rp500 juta hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memenuhi ketentuan tertentu. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, WP Badan tidak dapat menggunakan fasilitas batas omzet Rp500 juta tersebut.

2. Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang Menggunakan PPh Final UMKM

Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta pada dasarnya ditujukan bagi WP Orang Pribadi yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila WP Orang Pribadi telah memiliki omzet melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, memilih menggunakan tarif PPh umum, atau omzet usahanya pernah melebihi Rp4,8 miliar sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, maka pengunggahan surat pernyataan perlu dipertimbangkan secara cermat.

Jika marketplace tidak melakukan pemungutan PPh karena adanya surat pernyataan yang diunggah, sementara secara ketentuan WP tetap memiliki kewajiban membayar pajak, maka WP wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak penghasilannya. Kondisi ini dapat menimbulkan risiko keterlambatan ataupun kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

3. Batas Rp500 Juta Dihitung dari Total Omzet Keseluruhan Usaha

Hal yang juga perlu diluruskan adalah cara menghitung batas omzet Rp500 juta. Batas tersebut dihitung berdasarkan total omzet dari seluruh kegiatan usaha yang dimiliki sejak 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.

Artinya, penghitungan dilakukan secara gabungan atas seluruh tempat usaha, baik yang dijalankan secara online maupun offline.

Batas Rp500 juta tersebut:

  • Bukan dihitung per toko;

  • Bukan dihitung per marketplace atau platform;

  • Bukan dihitung per bulan.

Sebagai contoh, apabila seorang seller memiliki beberapa toko pada marketplace yang berbeda serta usaha offline, maka seluruh omzet dari kegiatan usaha tersebut harus dijumlahkan. Apabila total omzet sejak 1 Januari 2026 telah melebihi Rp500 juta, maka seller tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta ke marketplace.

Kewajiban Perpajakan Berlaku Sama untuk Usaha Online dan Offline

Perlu dipahami bahwa ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sama bagi kegiatan usaha, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui platform digital. Seluruh penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pajak yang telah dipungut oleh pihak lain maupun yang disetor sendiri oleh Wajib Pajak nantinya akan direkap dalam pelaporan SPT Tahunan. Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian (restitusi) atau memanfaatkan mekanisme kompensasi sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.

Segera Rapikan Kewajiban Perpajakan yang Belum Diselesaikan

Bagi pelaku usaha yang masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, sebaiknya segera melakukan pembenahan administrasi perpajakan. Ketentuan perpajakan mengenal masa daluwarsa penetapan pajak selama 5 tahun, sehingga penyelesaian yang dilakukan lebih awal akan membantu meminimalkan potensi sanksi di kemudian hari.

Melakukan pencatatan omzet yang baik serta memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Manfaatkan Layanan Konsultasi di KPP

Apabila masih terdapat keraguan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penyuluh pajak dan petugas KPP siap memberikan bimbingan serta edukasi perpajakan secara gratis.

Jangan ragu untuk bertanya dan mengikuti kegiatan edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh KPP. Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan perpajakan akan membantu pelaku usaha menjalankan usahanya dengan lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan.