Masih Bingung Pajak JHT? Ternyata Kuncinya Ada di Waktu Pencairannya!
ARTIKELPAJAK PENGHASILANPPH PS. 21ADMINISTRASI PAJAK
Admin
7/2/2026
Belakangan ini banyak beredar informasi mengenai pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Tidak sedikit yang mengira bahwa setiap pencairan JHT pasti dikenai pajak yang besar. Padahal, faktanya tidak sesederhana itu.
Besarnya pajak JHT ditentukan oleh kapan dana tersebut dicairkan.
Apa itu JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika memasuki usia pensiun atau memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama masih bekerja, iuran JHT yang dibayarkan pekerja maupun pemberi kerja bukan merupakan objek pajak tertentu, bahkan iuran pekerja dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Hasil pengembangan dana JHT juga bukan merupakan objek pajak. Pajak baru muncul ketika manfaat JHT dibayarkan kepada peserta.
Kapan JHT Dikenai PPh Final?
Apabila manfaat JHT dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu 2 tahun kalender, maka dikenai PPh Final dengan tarif:
Sampai dengan Rp50 juta: 0%
Di atas Rp50 juta: 5%
Artinya, bagian hingga Rp50 juta tidak dipotong pajak, sedangkan sisanya hanya dikenai tarif 5% dan pajaknya bersifat final sehingga tidak dihitung lagi dalam SPT Tahunan sebagai pajak yang masih harus dibayar.
Bagaimana Jika Dicairkan Setelah Lewat 2 Tahun?
Nah, ini yang sering terlewat.
Jika masih terdapat pembayaran manfaat JHT yang dilakukan pada tahun ketiga atau tahun-tahun berikutnya sejak pencairan pertama, maka perlakuan pajaknya berubah.
Pencairan tersebut tidak lagi dikenai PPh Final, melainkan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh (tidak final). Pajak yang dipotong nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Contoh Kasus
Misalnya, Bapak Budi pensiun pada November 2026 dan memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp200.000.000.
Skenario 1: JHT Dicairkan pada Tahun 2027
Karena Bapak Budi mencairkan seluruh manfaat JHT setelah pensiun dan masih dalam jangka waktu 2 tahun kalender, maka pajak yang dikenakan adalah PPh Final.
Perhitungannya:
Rp50.000.000 pertama dikenai tarif 0% = Rp0
Sisa Rp150.000.000 dikenai tarif 5% = Rp7.500.000
Total PPh Final yang dipotong = Rp7.500.000
Setelah dipotong pajak, kewajiban perpajakan atas manfaat JHT tersebut dianggap selesai karena pajaknya bersifat final.
Skenario 2: Pencairan JHT Bertahap (Lebih dari 2 Tahun Kalender)
Misalkan Bapak Budi memiliki saldo JHT sebesar Rp200.000.000 dan mulai mencairkan manfaat JHT secara bertahap.
Tahap 1 – Pencairan Pertama (Tahun 2026)
Pada tahun 2026, Bapak Budi mencairkan JHT sebesar Rp80.000.000.
Karena ini merupakan pencairan pertama, maka dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009.
Perhitungannya:
Rp50.000.000 × 0% = Rp0
Rp30.000.000 × 5% = Rp1.500.000
PPh Final yang dipotong = Rp1.500.000
Tahap 2 – Pencairan Kedua (Tahun 2027)
Pada tahun 2027, Bapak Budi kembali mencairkan JHT sebesar Rp70.000.000.
Karena pencairan kedua masih berada dalam jangka waktu 2 tahun kalender sejak pencairan pertama, maka tetap dikenakan PPh Final.
Perhitungannya:
Seluruh Rp70.000.000 berada pada lapisan tarif 5% (karena fasilitas 0% atas Rp50 juta telah digunakan pada pencairan pertama).
PPh Final yang dipotong = 5% × Rp70.000.000 = Rp3.500.000
Tahap 3 – Pencairan Ketiga (Tahun 2029)
Masih terdapat sisa saldo JHT sebesar Rp50.000.000 yang baru dicairkan pada tahun 2029.
Karena pencairan ini dilakukan pada tahun ketiga setelah pencairan pertama, maka PPh Final tidak lagi berlaku.
Atas pencairan tersebut dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh (tidak final).
Artinya:
Pajak dihitung menggunakan tarif umum yang berlaku.
Besarnya pajak bergantung pada dasar pengenaan pajak dan kondisi penghasilan pada tahun tersebut.
Pajak yang dipotong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Kesimpulan
Dari contoh di atas dapat dilihat bahwa yang menjadi penentu bukan kapan seseorang pensiun, melainkan kapan pencairan pertama JHT dilakukan.
Pencairan pertama dan pencairan berikutnya yang masih berada dalam jangka waktu 2 tahun kalender dikenai PPh Final.
Apabila masih terdapat pembayaran JHT pada tahun ketiga dan seterusnya sejak pencairan pertama, maka pembayaran tersebut dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.



