Marketplace Mulai Potong Pajak 0,5%? Tenang, Ini Bukan Pajak Baru!
ARTIKELPPH PS. 22PAJAK PENGHASILANADMINISTRASI PAJAKPPH UMKM
Admin
7/3/2026
Belakangan ini media sosial ramai membahas aturan baru mengenai Marketplace yang akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Akibatnya, banyak pelaku UMKM dan seller online khawatir karena mengira akan ada pajak baru yang menambah beban usaha.
Padahal, faktanya tidak demikian.
Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah hanya mengubah cara pemungutan pajaknya, bukan menambah jenis pajak baru. Jadi, kalau sebelumnya sebagian seller menyetor pajaknya sendiri, sekarang Marketplace tertentu yang ditunjuk DJP akan memungutnya secara otomatis. Tujuannya agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, lebih mudah diawasi, dan lebih tertib.
Siapa yang Dipungut?
Aturan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri (seller) yang berjualan melalui Marketplace atau lokapasar yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Namun, tidak semua Marketplace otomatis menjadi pemungut pajak. Hanya Marketplace yang memenuhi kriteria tertentu dan telah memperoleh keputusan penunjukan dari DJP yang wajib melakukan pemungutan.
Berapa Besar Pajaknya?
Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto, yaitu harga jual sebelum dikurangi diskon atau potongan, serta tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Sebagai contoh:
Jika harga barang yang dijual adalah Rp2.000.000, maka PPh Pasal 22 yang dipungut Marketplace adalah:
0,5% × Rp2.000.000 = Rp10.000
Pemungutan dilakukan saat pembayaran dari pembeli diterima oleh Marketplace.
Apakah Semua Seller Langsung Dipotong?
Tidak.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang omzet usahanya masih sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, Marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22, asalkan seller telah menyerahkan Surat Pernyataan bermeterai kepada Marketplace.
Begitu juga bagi Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), sepanjang SKB tersebut disampaikan kepada Marketplace.
Artinya, jika omzet Anda masih di bawah Rp500 juta dan persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka transaksi Anda tidak akan dipotong PPh Pasal 22.
Kalau Omzet Sudah Lewat Rp500 Juta?
Jika dalam tahun berjalan omzet Anda ternyata sudah melebihi Rp500 juta, Anda wajib menyampaikan surat pernyataan terbaru kepada Marketplace paling lambat pada akhir bulan ketika omzet tersebut terlampaui.
Setelah itu, Marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 mulai bulan berikutnya.
Apakah Pajak yang Dipungut Hangus?
Tidak.
Pajak yang dipungut Marketplace tetap menjadi hak Wajib Pajak dan dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.
Bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh Final, pemungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final yang terutang.
Jadi, pemungutan ini bukan pajak tambahan yang dibayar dua kali.
Seller Perlu Menyiapkan Apa?
Agar tidak mengalami kendala, seller sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:
NPWP (16 digit) atau NIK sudah terdaftar di Marketplace.
Menyerahkan Surat Pernyataan jika omzet masih sampai dengan Rp500 juta.
Menyerahkan SKB apabila memilikinya.
Memastikan data perpajakan yang tersimpan di Marketplace sudah benar.
Invoice Sudah Menjadi Bukti Pungut
Seller juga tidak perlu meminta bukti potong secara terpisah.
Invoice atau dokumen tagihan yang diterbitkan melalui sistem Marketplace telah dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22, sehingga dapat digunakan sebagai bukti kredit pajak atau pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
Apakah Semua Jenis Transaksi Dipungut?
Tidak.
Beberapa transaksi dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, antara lain:
penjualan pulsa dan kartu perdana;
penjualan emas dan perhiasan tertentu;
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; serta
jasa pengiriman oleh mitra pengemudi aplikasi tertentu.
Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan
Meskipun Marketplace telah memungut pajak secara otomatis, kewajiban perpajakan seller belum selesai.
Setiap Wajib Pajak tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan sesuai sistem self assessment yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan
PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukanlah aturan yang menciptakan pajak baru. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 agar dilakukan oleh Marketplace yang ditunjuk DJP.
Bagi pelaku usaha online, hal terpenting adalah memastikan data perpajakan sudah lengkap, memahami apakah termasuk pihak yang dikecualikan dari pemungutan, serta tetap memenuhi kewajiban pelaporan pajak setiap tahunnya.
Dengan memahami aturan ini secara benar, seller tidak perlu panik dan dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang serta tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan.



