Latar Belakang Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026

ARTIKELPPH PS. 4 AYAT 2ADMINISTRASI PAJAKPPH UMKM

Admin

6/1/2026

Pendahuluan

Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan mudah dipatuhi oleh seluruh wajib pajak, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas penghasilan dari usaha bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Melalui aturan tersebut, pelaku usaha dengan omzet tertentu dapat menghitung pajaknya dengan lebih mudah menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet usaha.

Namun, setelah beberapa tahun diterapkan, pemerintah melihat adanya beberapa hal yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, diterbitkanlah PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Alasan Diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026

Salah satu alasan utama diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam menyelenggarakan pembukuan usaha.

Pada prinsipnya, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Akan tetapi, banyak wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang mengalami kendala dalam melakukan pembukuan karena keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu yang dimiliki. Kondisi ini terutama banyak ditemukan pada pelaku usaha berskala kecil.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah tetap memberikan kemudahan berupa penggunaan PPh Final yang dihitung berdasarkan omzet atau peredaran bruto. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu melakukan perhitungan laba rugi yang lebih kompleks sebagaimana yang dilakukan dalam pembukuan biasa.

Mencegah Penyalahgunaan Fasilitas Pajak

Selain memberikan kemudahan, pemerintah juga menemukan bahwa dalam praktiknya terdapat wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh Final untuk tujuan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian fasilitas tersebut.

Beberapa pihak menggunakan berbagai cara untuk tetap mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, meskipun sebenarnya skala usaha yang dimiliki sudah tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Praktik seperti ini dapat menimbulkan ketidakadilan karena fasilitas yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha kecil justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Oleh karena itu, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh Final. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan bahwa fasilitas perpajakan digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.

Mendukung Sistem Perpajakan yang Adil dan Memberikan Kepastian Hukum

Pemerintah juga menginginkan agar sistem perpajakan Indonesia semakin mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan adanya aturan yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final, diharapkan tidak terjadi perbedaan perlakuan yang dapat merugikan wajib pajak lainnya.

Selain itu, penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis perpajakan, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga diterbitkan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi dan meningkatkan integritas dalam dunia usaha.

Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi tidak dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Dengan demikian, pelaku usaha yang melakukan tindakan tersebut tidak dapat memperoleh keuntungan perpajakan dari perbuatan yang melanggar hukum.

Kebijakan ini juga sejalan dengan rekomendasi internasional, termasuk rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang mendorong negara-negara anggotanya untuk secara tegas melarang pengakuan biaya suap sebagai pengurang pajak.

Penutup

Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara memberikan kemudahan kepada UMKM dan mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Melalui aturan ini, diharapkan tercipta sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, memberikan kepastian hukum, mendukung kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi formal dapat tercapai dengan lebih baik.