Kurs Pajak Resmi Terbaru: KMK Nomor 2/MK.EF.2/2025 Berlaku 11-17 Juni 2025

ARTIKELADMINISTRASI PAJAKKURS PAJAK

Admin

6/11/2025

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah merilis daftar kurs pajak terbaru yang akan berlaku untuk periode 11 Juni 2025 hingga 17 Juni 2025. Penetapan nilai tukar mata uang asing ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/MK.EF.2/2025.

Kurs pajak ini merupakan pedoman penting bagi wajib pajak, terutama bagi mereka yang terlibat dalam transaksi internasional atau memiliki aset dalam mata uang asing. Kurs ini digunakan untuk perhitungan dan pelaporan pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan Bea Masuk.

Berdasarkan KMK 2/MK.EF.2/2025, sebagian besar mata uang utama menunjukkan penguatan nilai terhadap Rupiah. Berikut adalah beberapa nilai tukar penting yang tercatat dalam periode ini:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Kurs Dolar AS ditetapkan pada angka Rp16.292,00. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp38,00 dibandingkan periode sebelumnya, mencerminkan tren penguatan Dolar.

  • Euro (EUR): Mata uang Euro tercatat pada Rp18.596,06, dengan kenaikan signifikan sebesar Rp156,22. Ini menjadikan Euro sebagai salah satu mata uang dengan kenaikan terbesar dalam periode ini.

  • Dolar Australia (AUD): Dolar Australia berada di level Rp10.571,72, naik Rp95,04.

  • Dolar Kanada (CAD): Dolar Kanada juga mengalami kenaikan substansial, mencapai Rp11.894,74 atau naik Rp104,86.

  • Poundsterling Inggris (GBP): Poundsterling Inggris berada di Rp22.063,27, dengan kenaikan Rp123,30.

  • Yen Jepang (JPY): Untuk Yen Jepang, perlu diperhatikan bahwa kurs yang tercantum adalah untuk 100 Yen. Pada periode ini, 100 Yen Jepang dihargai Rp11.347,92, menunjukkan kenaikan Rp64,34. Ini adalah detail penting yang sering terlewatkan dan dapat menyebabkan kesalahan perhitungan jika tidak diperhatikan.

  • Ringgit Malaysia (MYR): Ringgit Malaysia ditetapkan pada Rp3.844,52, dengan sedikit kenaikan Rp7,77.

  • Yuan Renminbi Tiongkok (CNY): Yuan Tiongkok berada di Rp2.266,63, naik Rp6,09.

Perubahan kurs ini memiliki implikasi langsung terhadap kewajiban perpajakan. Misalnya, bagi importir, kenaikan kurs mata uang asing dapat meningkatkan dasar pengenaan pajak (DPP) Bea Masuk dan PPN Impor, sehingga berpotensi menambah beban pajak. Sebaliknya, bagi eksportir yang menerima pembayaran dalam mata uang asing, penguatan kurs dapat berarti penerimaan Rupiah yang lebih tinggi.

Wajib pajak sangat dianjurkan untuk selalu merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan terbaru untuk memastikan akurasi dalam perhitungan pajak. Kesalahan dalam penggunaan kurs dapat berakibat pada koreksi fiskal dan potensi sanksi administrasi.

Berikut untuk Kurs Pajak KMK Nomor 2/MK/EF.2/2025 :

No

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

Mata Uang

Dolar Amerika Serikat (USD)

Dolar Australia (AUD)

Dolar Kanada (CAD)

Kroner Denmark (DKK)

Dolar Hongkong (HKD)

Ringgit Malaysia (MYR)

Dolar Selandia Baru (NZD)

Kroner Norwegia (NOK)

Poundsterling Inggris (GBP)

Dolar Singapura (SGD)

Kroner Swedia (SEK)

Franc Swiss (CHF)

Yen Jepang (JPY)

Kyat Myanmar (MMK)

Rupee India (INR)

Dinar Kuwait (KWD)

Rupee Pakistan (PKR)

Peso Philipina (PHP)

Riyal Saudi Arabia (SAR)

Rupee Sri Lanka (LKR)

Baht Thailand (THB)

Dolar Brunei Darussalam (BND)

Euro Euro (EUR)

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)

Won Korea (KRW)

Nilai

16.292,00

10.571,72

11.894,74

2.492,93

2.076,47

3.844,52

9.810,24

1.612,07

22.063,27

12.655,56

1.699,15

19.860,24

11.347,92

7,75

190,18

53.146,22

57,75

292,31

4.343,58

54,45

499,15

12.650,73

18.596,06

2.266,63

11,94

Perubahan

38,00

95,04

104,86

20,49

3,08

7,77

108,23

11,60

123,30

36,78

4,12

139,30

64,34

0,02

-0,19

35,04

0,12

-0,03

10,39

0,16

2,28

-0,19

156,22

6,09

0,12