Kredit Pajak : Memahami Mekanisme Pengurang Beban Pajak Anda

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

10/6/2025

Bagi wajib pajak, baik pribadi maupun badan, memahami konsep kredit pajak adalah kunci untuk mengelola kewajiban pajak secara efektif di Indonesia. Kredit pajak bukan sekadar istilah akuntansi, melainkan mekanisme penting yang dirancang untuk mengurangi beban pajak terutang dan mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda.

Apa Itu Kredit Pajak?

Secara sederhana, kredit pajak adalah sejumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong oleh pihak lain, atau telah dibayar sendiri di muka, yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang atas Pajak Penghasilan (PPh) terutang dalam satu tahun pajak. Tujuannya jelas: memastikan bahwa wajib pajak tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya, terutama ketika penghasilan mereka telah dikenakan pajak di berbagai tahapan atau yurisdiksi.

Jenis-Jenis Kredit Pajak di Indonesia

Kredit pajak di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan sumber atau jenis PPh yang telah dibayar atau dipotong. Beberapa jenis kredit pajak yang paling umum meliputi:

  1. Kredit Pajak PPh Pasal 21/26:

    • Ini adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (PPh Pasal 21) atau wajib pajak luar negeri (PPh Pasal 26). Bukti pemotongan ini (seperti bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2) dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak saat wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

  2. Kredit Pajak PPh Pasal 22:

    • PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak-pihak tertentu sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha tertentu. Contoh PPh Pasal 22 termasuk yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), atau atas penjualan barang sangat mewah. Bukti pemungutan ini dapat menjadi kredit pajak bagi wajib pajak yang dikenakan pungutan tersebut.

  3. Kredit Pajak PPh Pasal 23:

    • Pajak ini dipotong atas penghasilan tertentu seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan sehubungan dengan jasa tertentu, yang diterima oleh wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pihak yang membayarkan penghasilan berkewajiban memotong PPh Pasal 23 dan memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan, yang kemudian dapat digunakan sebagai kredit pajak.

  4. Kredit Pajak PPh Pasal 24 (Pajak Luar Negeri):

    • Ini adalah jenis kredit pajak yang sangat penting bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. PPh Pasal 24 memungkinkan wajib pajak untuk memperhitungkan pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Hal ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda internasional. Perlu diingat bahwa ada batasan jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan, yaitu sebesar pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan tersebut atau sebesar pajak yang sebenarnya dibayar/terutang di luar negeri, mana yang lebih rendah.

  5. Angsuran PPh Pasal 25:

    • Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak setiap bulan. Pembayaran ini merupakan pembayaran PPh di muka yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak saat wajib pajak mengisi SPT Tahunan PPh. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 biasanya dihitung berdasarkan pajak terutang tahun sebelumnya atau perhitungan lain yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Manfaat Kredit Pajak

Manfaat utama dari adanya mekanisme kredit pajak adalah:

  • Pengurangan Beban Pajak: Kredit pajak secara langsung mengurangi jumlah PPh terutang yang harus dibayar wajib pajak.

  • Pencegahan Pajak Berganda: Terutama untuk PPh Pasal 24, kredit pajak mencegah wajib pajak dikenakan pajak dua kali atas penghasilan yang sama (sekali di negara sumber penghasilan dan sekali lagi di Indonesia).

  • Keadilan Pajak: Mekanisme ini menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan memperhitungkan pajak yang sudah dibayar atau dipotong sebelumnya.

  • Kemudahan Administrasi: Meskipun memerlukan pencatatan yang baik, kredit pajak membantu wajib pajak dalam menghitung kewajiban pajak akhir mereka dengan lebih akurat.

Bagaimana Menggunakan Kredit Pajak?

Penggunaan kredit pajak dilakukan pada saat wajib pajak mengisi SPT Tahunan PPh. Dalam SPT tersebut, wajib pajak akan mencantumkan seluruh penghasilan, menghitung PPh terutang, dan kemudian mengurangkan PPh terutang tersebut dengan jumlah kredit pajak yang dimiliki.

Persyaratan Penting:

Untuk dapat mengkreditkan pajak, wajib pajak harus memiliki bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang sah. Bukti ini sangat penting dan harus disimpan dengan baik sebagai dokumen pendukung dalam hal pemeriksaan pajak. Contoh bukti-bukti tersebut antara lain:

  • Formulir 1721-A1 (PPh Pasal 21 pegawai)

  • Formulir 1721-A2

  • Formulir BP21 (PPh Pasal 21 bukan pegawai)

  • Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah divalidasi (untuk PPh Pasal 25)

  • Bukti pemungutan PPh Pasal 22

  • Bukti pembayaran / Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 22 atas transaksi impor

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 23/26

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas transaksi sewa tanah & bangunan

  • Dokumen pembayaran pajak di luar negeri (untuk PPh Pasal 24)