Kewajiban Maskapai dan Tata Cara Pelaporan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

ARTIKELINSENTIF PAJAKPPN

Admin

11/25/2025

Sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 71 Tahun 2025, maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban administratif dalam pelaksanaan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi periode Natal dan Tahun Baru 2025–2026.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi pelaporan, kepatuhan pajak, serta akuntabilitas penggunaan subsidi pajak oleh pemerintah.

Kewajiban Maskapai sebagai PKP

1. Penerbitan Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu

  • Tiket pesawat dianggap sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

  • Dokumen tersebut harus memuat:

    • Nilai PPN yang dipungut dari penumpang (5%);

    • Nilai PPN yang ditanggung pemerintah (6%).

  • Data tersebut akan menjadi dasar pelaporan dalam SPT Masa PPN.

2. Pelaporan SPT Masa PPN

Dalam pelaporan pajaknya, maskapai wajib memisahkan dua jenis penyerahan:

  • PPN yang dipungut penumpang (5%) → dilaporkan di bagian penyerahan dipungut sendiri;

  • PPN ditanggung pemerintah (6%) → dilaporkan di bagian penyerahan dengan fasilitas PPN DTP.

Laporan ini disampaikan setiap masa pajak sesuai ketentuan UU KUP dan PMK 92/2023.

3. Pelaporan Daftar Rincian Transaksi PPN DTP

Setiap maskapai wajib menyusun dan melaporkan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

🗓 Batas waktu penyampaian:
➡ Paling lambat 30 April 2026.

Rincian yang Wajib Dicantumkan:

  • Nama, alamat, dan NPWP maskapai;

  • Bulan penerbitan tiket;

  • Nomor booking (booking reference);

  • Tanggal pembelian dan penerbangan;

  • Nilai penggantian (DPP);

  • Jumlah PPN yang dipungut dan PPN DTP.

Pelaporan ini menjadi syarat utama agar fasilitas PPN DTP dapat diakui dan diklaim oleh maskapai.

Kondisi di Mana Fasilitas Tidak Berlaku

Fasilitas PPN DTP akan dibatalkan apabila:

  1. Tiket dibeli atau digunakan di luar periode fasilitas;

  2. Penerbangan bukan kelas ekonomi;

  3. Maskapai terlambat atau tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP (melewati 30 April 2026).

Apabila kondisi tersebut terjadi, maka PPN akan dikenakan penuh sebesar 12%, dan maskapai wajib memungut, menyetor, serta melaporkannya sesuai ketentuan umum perpajakan.

Tujuan dan Manfaat bagi Industri

Kewajiban pelaporan PPN DTP ini tidak hanya bertujuan administratif, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi industri penerbangan, antara lain:

  1. Menjaga akuntabilitas keuangan publik dalam pelaksanaan subsidi pajak;

  2. Mendorong kepatuhan pajak di sektor transportasi udara;

  3. Menjamin keadilan fiskal antara pemerintah, maskapai, dan penumpang;

  4. Memberikan insentif bagi sektor transportasi untuk terus tumbuh pasca-pandemi.

Melalui penerapan PMK Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah tidak hanya memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat ekosistem pelaporan dan kepatuhan di sektor penerbangan.

Dengan tata kelola yang tertib dan transparan, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diharapkan menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional.