Ketentuan Pajak Profesi – Konten Kreator
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
3/18/2024


Konten Kreator adalah jenis pekerjaan yang sedang banyak digemari saat ini. Sebagai jenis pekerjaan tentu Konten Kreator akan memperoleh/menerima bayar/penghasilan dari pekerjaan mereka tersebut. Penghasilan yang diterima oleh seorang Konten Kreator juga harus dilaporkan pajaknya loh!!
Dasar Hukum
Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK 147/2017);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2023);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK 252/2008); dan
Kementerian Ketenagakerjaan & Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia. 2014.
Objek Pajak
Pada dasarnya objek pajak penghasilan bagi content creator selaku wajib pajak adalah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis. Berikut merupakan beberapa contoh penghasilan Konten Kreator yang dikategorikan sebagai objek pajak:
Fee atau Biaya Jasa
Biaya jasa yang didapatkan atas pembuatan segala jenis konten.
Endorsement
Biaya endorsement yang didapatkan atas promosi barang di sosial media. Dalam hal ini, apabila imbal jasa yang didapatkan berupa barang, maka nilai yang dihitung berdasarkan nilai pasar.
Gaji/Upah/Bonus
Dalam hal content creator disewa atas suatu konten oleh pihak ketiga dalam jangka periode 1 (satu) atau beberapa bulan.
Google Adsense
Penghasilan dari Google yang dihitung berdasarkan metode revenue per click.
Dasar Pengenaan Pajak
Omzet Di Bawah Rp4,8 Milyar
Berdasarkan Pasal 56 PP 55/2022 dijelaskan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu akan dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) dalam jangka waktu tertentu. Adapun tarif PPh Final yang berlaku adalah 0,5% dari peredaran bruto.
Dalam hal ini, peredaran bruto tertentu yang ditetapkan adalah Rp4,8 Milyar. Ketentuan ini juga berlaku bagi Konten Kreator yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp4,8 Milyar, maka akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.
Adapun jangka waktu penggunaan tarif PPh Final ini berlaku 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi dihitung sejak wajib pajak tersebut terdaftar.
Omzet di atas Rp4,8 Milyar
Dalam hal Konten Kreator memiliki omzet di atas Rp4,8 milyar, maka berlaku beberapa ketentuan berikut:
Kewajiban menyelenggarakan pembukuan;
Menggunakan penghitungan PPh normal dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh; dan
Dalam konten PPN, Konten Kreator tersebut juga wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Penyelenggaraan pembukuan bertujuan untuk memudahkan Konten Kreator memperoleh jumlah dari penghasilan neto. Penghasilan neto inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Selanjutnya, masuk ke dalam tahapan perhitungan penghasilan kena pajak yaitu dengan cara Penghasilan Netto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Setelah memperoleh penghasilan kena pajak, selanjutnya masuk ke tahapan perhitungan pajak terutang. Adapun cara perhitungannya adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh Pasal 17 orang pribadi.
Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
Dalam hal seorang Konten Kreator mendapatkan imbalan berupa barang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan berupa natura dan/atau kenikmatan. Berdasarkan PMK 66/2023 dijelaskan bahwa imbalan tersebut masuk ke dalam kategori objek pajak penghasilan. Dengan demikian, apabila Konten Kreator mendapatkan imbalan dalam bentuk barang, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang semestinya dikenakan.
Contoh :
Deswita adalah seorang konten kreator yang memiliki banyak followers. Deswita membuka jasa Endorsement untuk mempromosikan suatu produk di konten yang dia buat dan mempunyai surat keterangan pemungutan PPh Final 0,5% dan bukan termasuk ke Pengusaha Kena Pajak.
Pada tanggal 5 Februari Deswita mempunyai penghasilan dari hasil endorsement sebesar Rp 10.000.000,- untuk kontennya yang mempromosikan barang dagang milik PT. ABC.
Maka pajak penghasilan yang harus dipotong dari penghasilan Endorsement Deswita di Tanggal 5 Februari adalah : Rp. 10.000.000,- x 0,5% = Rp. 50.000,-
Jadi Pajak yang ditanggung oleh Deswita atas transaksi yang terjadi di tanggal 5 Februari adalah Rp. 50.000,-
PT. ABC memotong penghasilan yang dibayarkan kepada Deswita sebesar Rp. 50.000,- sehingga total pembayaran yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 9.950.000,-
Lalu Pada tanggal 5 Maret Deswita mempunyai penghasilan dari PT. BCD atas jasa endorsement berupa produk yang di-endorse-nya dengan nilai sebesar Rp 5.000.000,-
Maka pajak penghasilan yang harus dipotong dari penghasilan Endorsement Deswita di Tanggal 5 Maret adalah : Rp. 5.000.000,- x 0,5% = Rp. 25.000,-
Jadi Pajak yang ditanggung oleh Deswita atas transaksi yang terjadi di tanggal 5 Maret adalah Rp. 25.000,-
PT. BCD memotong penghasilan yang dibayarkan kepada Deswita sebesar Rp. 25.000,- sehingga total pembayaran yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 4.975.000,-


