Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/EF.2/2025: Kurs Pajak Periode 18 Juni – 24 Juni 2025 Dirilis
ARTIKELKURS PAJAKADMINISTRASI PAJAK
Admin
6/18/2025
Jakarta, 18 Juni 2025 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/MK/EF.2/2025 mengenai kurs pajak yang berlaku untuk periode 18 Juni 2025 hingga 24 Juni 2025. Penetapan kurs ini menjadi acuan bagi transaksi-transaksi perpajakan yang melibatkan mata uang asing selama satu minggu ke depan.
Dalam KMK terbaru ini, Dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan pada Rp16.268,00, mengalami penurunan sebesar Rp24,00. Sementara itu, Euro (EUR) menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp101,12 menjadi Rp18.697,18. Pergerakan ini mencerminkan dinamika pasar valuta asing global yang terus berubah.
Beberapa mata uang lain juga menunjukkan pergerakan menarik. Dolar Australia (AUD) naik Rp21,51 menjadi Rp10.593,23, sedangkan Dolar Kanada (CAD) menguat Rp25,65 menjadi Rp11.920,39. Sebaliknya, Poundsterling Inggris (GBP) mengalami penurunan cukup tajam sebesar Rp10,06, berada di Rp22.053,21.
Yang menarik perhatian adalah pergerakan Yen Jepang (JPY) yang mencatat penurunan sangat signifikan sebesar Rp75,14, dengan nilai tukar Rp11.272,78 per 100 Yen. Hal ini perlu dicatat bahwa nilai Yen Jepang dalam daftar ini adalah per seratus Yen, bukan per satu Yen.
Beberapa mata uang Asia juga menunjukkan fluktuasi. Ringgit Malaysia (MYR) turun Rp3,33 menjadi Rp3.841,19, sementara Dolar Singapura (SGD) menguat Rp15,41 menjadi Rp12.670,97. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) turun Rp2,98 menjadi Rp2.263,65, dan Won Korea (KRW) tercatat sedikit naik Rp0,02 menjadi Rp11,96 per Won.
Daftar lengkap kurs pajak yang ditetapkan dalam KMK Nomor 3/MK/EF.2/2025 mencakup 25 mata uang asing, antara lain Kroner Denmark (DKK), Dolar Hongkong (HKD), Dolar Selandia Baru (NZD), Kroner Norwegia (NOK), Kroner Swedia (SEK), Franc Swiss (CHF), Kyat Myanmar (MMK), Rupee India (INR), Dinar Kuwait (KWD), Rupee Pakistan (PKR), Peso Filipina (PHP), Riyal Saudi Arabia (SAR), Rupee Sri Lanka (LKR), Baht Thailand (THB), dan Dolar Brunei Darussalam (BND).
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Juni 2025 hingga 24 Juni 2025. Para pelaku usaha dan wajib pajak diimbau untuk memperhatikan kurs ini dalam setiap penghitungan dan pembayaran kewajiban perpajakan yang melibatkan mata uang asing. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui saluran resmi Kementerian Keuangan.


