Kebijakan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026

ARTIKELINSENTIF PAJAKPPN

Admin

11/24/2025

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mobilitas masyarakat Indonesia meningkat tajam, terutama dalam penggunaan moda transportasi udara.
Kenaikan permintaan ini sering kali diikuti dengan kenaikan harga tiket yang dapat menekan daya beli masyarakat.

Untuk menjaga stabilitas harga tiket, meningkatkan daya beli, dan mendukung sektor transportasi dan pariwisata, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 71 Tahun 2025 tentang
“Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.”

Melalui peraturan ini, PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi domestik ditanggung oleh Pemerintah (DTP) selama periode liburan akhir tahun 2025 hingga awal 2026.

Periode dan Cakupan Fasilitas

Fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk:

  • Pembelian Tiket : 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026

  • Tanggal Penerbangan : 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026

Syarat Utama:

  • Tiket harus kelas ekonomi dan penerbangan domestik;

  • Baik pembelian maupun penerbangan harus dilakukan dalam periode tersebut.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi — misalnya tiket dibeli sebelum 22 Oktober 2025 atau penerbangan dilakukan di luar tanggal 10 Januari 2026 — maka PPN DTP tidak berlaku.

Mekanisme Pengenaan dan Pembagian PPN

Tarif umum PPN yang berlaku secara nasional adalah 12%.
Namun selama periode fasilitas ini:

  • 5% dari nilai penggantian (DPP) → dibayar oleh penumpang,

  • 6% dari nilai penggantian (DPP) → ditanggung pemerintah (DTP),

  • 1% tidak dikenakan, karena penyesuaian rumus pengali 11/12 dari nilai penggantian sesuai PMK 131/2024.

Komponen yang Termasuk dalam Nilai Penggantian:

  1. Tarif dasar (base fare)

  2. Fuel surcharge

  3. Biaya tambahan seperti extra baggage, seat selection, atau layanan tambahan lainnya

Tidak termasuk: Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, karena bukan merupakan objek PPN.

Contoh Perhitungan

Kasus 1: PPN DTP Berlaku

Tiket Jakarta–Surabaya (kelas ekonomi)

  • Dibeli: 22 Oktober 2025

  • Terbang: 25 Desember 2025

  • Harga tiket: Rp1.350.000

Base Fare : 700.000

Fuel Surcharge : 350.000

Extra Baggage : 100.000

Seat selection : 50.000

Total (Objek PPN) : 1.200.000

Perhitungan PPN:

  • PPN dibayar penumpang (5%) = Rp60.000

  • PPN ditanggung pemerintah (6%) = Rp72.000

  • Total dibayar penumpang: Rp1.260.000

Kasus 2: Tidak Memenuhi Syarat Fasilitas

Tiket Surabaya–Jakarta (kelas ekonomi)

  • Dibeli: 23 Oktober 2025

  • Terbang: 20 Desember 2025 (sebelum periode penerbangan)

➡ PPN penuh 12% × 1.100.000 = Rp132.000
Total dibayar penumpang: Rp1.482.000

Tujuan Kebijakan

Kebijakan PPN DTP pada tiket pesawat kelas ekonomi bertujuan untuk:

  1. Menekan biaya perjalanan masyarakat saat musim liburan;

  2. Meningkatkan jumlah penumpang domestik dan konektivitas antarwilayah;

  3. Mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi lokal;

  4. Mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui stimulus fiskal langsung ke masyarakat.

Dengan demikian, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan stimulus ekonomi yang inklusif dan berpihak pada rakyat.