Insentif PPN DTP Pembelian Mobil Listrik

ARTIKELBERITAPPNADMINISTRASI PAJAK

Admin

9/18/2024

white and blue plastic tool
white and blue plastic tool

Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan-kendaraan berbasis baterai pemerintah memberikan insentif untuk penyerahan kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu.

Dalam PMK No 8 Tahun 2024 pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN DTP yang berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2024. Untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Bus Tertentu harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut :

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%;

b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Untuk Insentif PPN DTP sebesar :

  • Jika memenuhi kriteria a dan b maka insentif PPN DTP nya akan sebesar 10% dari Harga Jual

  • Dan jika memenuhi kriteria c maka insentif PPN DTP nya akan sebesar 5% dari Harga Jual

Contoh 1 :

Pak Argi membeli mobil listrik tertentu dari diler XYZ seharga Rp 1.000.000.000 pada bulan Juni 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40%

Jika tidak insentif PPN DTP, maka Pak Argi akan membayar ke diler XYZ sebesar

Rp 1.110.000.000 (Harga jual + PPN 11%)

Insentif PPN DTP yang diperoleh untuk mobil listrik dengan TKDN 40% sebesar :

10% x Rp 1.000.000.000 = Rp 100.000.000

Dengan demikian, dengan memanfaatkan insentif PPN DTP, Pak Argi hanya membayar sebesar :

Rp 1.110.000.000 - Rp 100.000.000 = Rp 1.010.000.000

Contoh 2 :

PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp 2.000.000.000 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%

Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar ke diler Jaya Kencana sebesar

Rp 2.220.000.000 (Harga jual + PPN 11%)

Insentif PPN DTP yang diperoleh untuk bus listrik dengan TKDN 20% sebesar :

5% x Rp 2.000.000.000 = Rp 100.000.000

Dengan demikian, dengan memanfaatkan insentif PPN DTP, PT Primbono hanya membayar sebesar :

Rp 2.220.000.000 - Rp 100.000.000 = Rp 2.120.000.000