Insentif PPN DTP Pembelian Mobil Listrik
ARTIKELBERITAPPNADMINISTRASI PAJAK
Admin
9/18/2024
Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan-kendaraan berbasis baterai pemerintah memberikan insentif untuk penyerahan kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu.
Dalam PMK No 8 Tahun 2024 pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN DTP yang berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2024. Untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Bus Tertentu harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut :
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%;
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Untuk Insentif PPN DTP sebesar :
Jika memenuhi kriteria a dan b maka insentif PPN DTP nya akan sebesar 10% dari Harga Jual
Dan jika memenuhi kriteria c maka insentif PPN DTP nya akan sebesar 5% dari Harga Jual
Contoh 1 :
Pak Argi membeli mobil listrik tertentu dari diler XYZ seharga Rp 1.000.000.000 pada bulan Juni 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40%
Jika tidak insentif PPN DTP, maka Pak Argi akan membayar ke diler XYZ sebesar
Rp 1.110.000.000 (Harga jual + PPN 11%)
Insentif PPN DTP yang diperoleh untuk mobil listrik dengan TKDN 40% sebesar :
10% x Rp 1.000.000.000 = Rp 100.000.000
Dengan demikian, dengan memanfaatkan insentif PPN DTP, Pak Argi hanya membayar sebesar :
Rp 1.110.000.000 - Rp 100.000.000 = Rp 1.010.000.000
Contoh 2 :
PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp 2.000.000.000 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%
Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar ke diler Jaya Kencana sebesar
Rp 2.220.000.000 (Harga jual + PPN 11%)
Insentif PPN DTP yang diperoleh untuk bus listrik dengan TKDN 20% sebesar :
5% x Rp 2.000.000.000 = Rp 100.000.000
Dengan demikian, dengan memanfaatkan insentif PPN DTP, PT Primbono hanya membayar sebesar :
Rp 2.220.000.000 - Rp 100.000.000 = Rp 2.120.000.000


