Insentif PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2024

ARTIKELBERITAADMINISTRASI PAJAK

Admin

7/26/2024

trees beside white house
trees beside white house

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif bagi masyarakat dalam pembayaran PBB dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 16 Tahun 2024 tentang Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Untuk ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi :

a. pembebasan pokok;

b. pengurangan pokok;

c. angsuran pembayaran pokok;

d. keringanan pokok; dan

e. pembebasan sanksi administratif.

Nah mari kita bahas persyaratannya!

1. Pembebasan Pokok 100%

Persyaratan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024 apabila :

a. Hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00; dan

b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan NIK valid

c. Pembebasan pokok sebesar 100% ini hanya bsa diberikan kepada wajib pajak 1 objek PBB-P2

d. Jika Wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB-P2 maka pembebasan hanya diberikan pada objek NJOP terbesar

2. Pembebasan Pokok 50%

Untuk persyaratan pembebasan pokok sebesar 50% dari PBB-P2 akan di berikan jika memenuhi kriteria :

a. SPPT PBB tahun 2023 sebesar Rp 0

b. Tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%

c. Dan dikecualikan untuk objek pajak PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024

3. Pembebasan Pokok Tertentu

Untuk persyaratan pembebasan pokok tertentu ini akan di berikan jika memenuhi kriteria :

a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun 2023 lebih dari Rp 0

a. kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023; dan

b. tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dan 50%

c. Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Dalam Pergub 16/2024 selain ada pembebasan pokok ada juga pengurangan pokok, angsuran pembayaran, keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif.

4. Pengurangan Pokok

Dalam Pergub 16/2024 ini dijelaskan wajib pajak dapat diberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT jika :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok

b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;

c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya; atau

d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Nonalam.

Untuk pengurangan yang dimaksud disini dapat diberikan untuk :

  • tahun pajak berjalan; dan/atau

  • tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.

Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pokok wajib pajak wajib membuat permohonan. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria :

a. Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok;

b. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; dan

c. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

d. Permohonan pengurangan pokok diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

5. Angsuran Pembayaran Pokok

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran terhadap:

a. PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024; dan

b. Tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2023.

Permohonan dapat diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2024. Pembayaran pokok secara angsuran diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;

b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan

c. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

d. Permohonan pembayaran pokok secara dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

6. Keringan Pokok

Dalam Pergub 16/2024 ini memberikan keringanan pokok:

a. Keringananan pokok sebesar 10% kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 (hanya berlaku sampai tgl 31 Agustus 2024).

b. Keringanan pokok sebesar 5% kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024.

7. Pembebasan Sanksi Administratif

Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran diberikan pembebasan sanksi administratif (bunga angsuran). Yang dapat menerima fasilitas pembebasan sanksi administratif sebesar 100% adalah :

  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2024, diberikan pembebasan sanksi administratif.

  • Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administratif, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah, diberikan pembebasan sanksi administratif.

  • Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dan belum melakukan pembayaran setelah jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran, diberikan pembebasan sanksi administratif apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

*) Apabila jatuh tempo jadwal pembayaran pokok secara angsuran terakhir telah terlampaui dan Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.

Sumber :

Pergub No 16 Tahun 2024