Fasilitas Investment Allowance

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

10/25/2024

Dalam PMK No.16 tahun 2020 pemerintah memberikan insentif berupa pengurang penghasilan neto dalam industri padat karya. Walau begitu fasilitas ini kurang di minati oleh para wajib pajak. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2023 sejak 2020 hingga 2023 hanya 9 wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk fasilitas ini. Pada tahun 2020 dan 2021 pemanfaat fasilitas ini hanya tercatat sebesar Rp 8,38 Miliar dan hanya di berikan untuk 1 wajib pajak.

PMK No.16 Tahun 2020 ini merupakan pengurangan penghasilan neto dalam industri padat karya ini adalah sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berubah aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha Utama. Dibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial masing-masing sebesar 10% pertahun. Bidang industri padat karya sendiri adalah salah satu industri yang berperan penting dalam penyerapan jumlah tenaga kerja.

Industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. merupakan wajib pajak badan dalam negeri

b. merupakan kegiatan usaha Utama sesuai bidang usaha dengan KBLI tahun 2017 dan merupakan salah satu dari 45 jenis bidang usaha yang di tentukan dan terlampir dalam PMK No. 16 Tahun 2020 ini

c. mempekerjakan tenaga kerja Indonesia minimal 300 orang

Untuk 45 Jenis bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas ini adalah :

1. Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surirni

2. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam Kaleng

3. Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang dalam Kaleng

4. Industri Petnbekuan Biota Air Lainnya

5. Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Bioata Air Lainnya

6. Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran dalam Kaleng

7. Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim

8. Industri Makanan Sereal

9. Industri Produk Roti dan Kue

10. Industri Makanan dart Cokelat dan Kembang Gula

11. Industri Pengolahan Kopi

12. Industri Produk Masak dari Kelapa

13. Industri Pemintalan Benang

14. Industri Batik

15. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil

16. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit

17. Industri Pakaian Jadi Rajutan

18. Industri Penyamakan Kulit

19. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan untuk Keperluan Pribadi

20. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan untuk Keperluan Teknik/Industri

21. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari

22. Industri Sepatu Olahraga

23. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang

24. Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

25. Industri Kertas Tissue

26. Industri Barang Dart Karet Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain)

27. Industri Barang dart Plastik untuk Bangunan

28. Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL

29. Industri peralatan makan dari logam (flatware product)

30. Industri paku, mur dan baut

31. Industri peralatan dapur dari logam (cookware product)

32. Industri Perlengkapan Komputer

33. Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi

34. Industri Perala tan Perekam, Penerima dan Pengganda Audio dan Video. bukan Industri Televisi

35. Industli Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya

36. Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer)

37. Industri Perala tan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik

38. Industri Perala tan Listrik Rumah Tangga

39. Industri Kompor

40. Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran, dan Klep/Katup

41. Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan

42. Industri Furnitur dart Kayu

43. Industri Furnitur dart Rotan dan/ atau Bambu

44. Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi

45. Industri Mainan Anak-anak

Sumber :

- PMK No.16 tahun 2020