Fasilitas Investment Allowance
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
10/25/2024
Dalam PMK No.16 tahun 2020 pemerintah memberikan insentif berupa pengurang penghasilan neto dalam industri padat karya. Walau begitu fasilitas ini kurang di minati oleh para wajib pajak. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2023 sejak 2020 hingga 2023 hanya 9 wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk fasilitas ini. Pada tahun 2020 dan 2021 pemanfaat fasilitas ini hanya tercatat sebesar Rp 8,38 Miliar dan hanya di berikan untuk 1 wajib pajak.
PMK No.16 Tahun 2020 ini merupakan pengurangan penghasilan neto dalam industri padat karya ini adalah sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berubah aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha Utama. Dibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial masing-masing sebesar 10% pertahun. Bidang industri padat karya sendiri adalah salah satu industri yang berperan penting dalam penyerapan jumlah tenaga kerja.
Industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. merupakan wajib pajak badan dalam negeri
b. merupakan kegiatan usaha Utama sesuai bidang usaha dengan KBLI tahun 2017 dan merupakan salah satu dari 45 jenis bidang usaha yang di tentukan dan terlampir dalam PMK No. 16 Tahun 2020 ini
c. mempekerjakan tenaga kerja Indonesia minimal 300 orang
Untuk 45 Jenis bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas ini adalah :
1. Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surirni
2. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam Kaleng
3. Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang dalam Kaleng
4. Industri Petnbekuan Biota Air Lainnya
5. Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Bioata Air Lainnya
6. Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran dalam Kaleng
7. Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim
8. Industri Makanan Sereal
9. Industri Produk Roti dan Kue
10. Industri Makanan dart Cokelat dan Kembang Gula
11. Industri Pengolahan Kopi
12. Industri Produk Masak dari Kelapa
13. Industri Pemintalan Benang
14. Industri Batik
15. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
16. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
17. Industri Pakaian Jadi Rajutan
18. Industri Penyamakan Kulit
19. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan untuk Keperluan Pribadi
20. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan untuk Keperluan Teknik/Industri
21. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari
22. Industri Sepatu Olahraga
23. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang
24. Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton
25. Industri Kertas Tissue
26. Industri Barang Dart Karet Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain)
27. Industri Barang dart Plastik untuk Bangunan
28. Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL
29. Industri peralatan makan dari logam (flatware product)
30. Industri paku, mur dan baut
31. Industri peralatan dapur dari logam (cookware product)
32. Industri Perlengkapan Komputer
33. Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi
34. Industri Perala tan Perekam, Penerima dan Pengganda Audio dan Video. bukan Industri Televisi
35. Industli Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya
36. Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer)
37. Industri Perala tan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik
38. Industri Perala tan Listrik Rumah Tangga
39. Industri Kompor
40. Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran, dan Klep/Katup
41. Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan
42. Industri Furnitur dart Kayu
43. Industri Furnitur dart Rotan dan/ atau Bambu
44. Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi
45. Industri Mainan Anak-anak
Sumber :
- PMK No.16 tahun 2020


