Fasilitas Cukai

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

9/2/2024

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang.

Cukai akan dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri atas :

a. Etil alkohol (EA) atau Etanol dikenal dengan istilah umum alkohol

b. Minuman yang mengandung etil alkohol dikenal dengan istilah minuman keras atau miras

c. Hasil Tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya

Dalam Undang-Undang : Konsolidasi Cukai setelah UU HPP berikannya fasilitas atas pajak Cukai yaitu sebagai berikut

Tidak Dipungut Cukai

Cukai yang tidak dipungut atas BKC yaitu :

  • tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;

  • minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.

Cukai juga tidak dipungut atas BKC apabila :

a. diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;

b. diekspor;

c. dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan;

d. digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;

e. telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.

Pembebasan Cukai

Dapat diberikan pembebasan cukai atas BKC :

a. yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;

b. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

c. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

d. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;

e. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;

f. yang dipergunakan untuk tujuan sosial;

g. yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.

Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas BKC tertentu, yaitu :

a. etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum;

b. minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

*) Note :

Ø Setiap perubahan tujuan BKC yang tidak dipungut cukai dan yang diberikan pembebasan cukai ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Ø Untuk setiap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai dan pembebasan cukai akan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sumber :

  • Undang-Undang : Konsolidasi Cukai setelah UU HPP