Wajib Pajak Badan Dapat Mengajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Postingan blog
SPT TAHUNANARTIKELPELAPORANADMINISTRASI PAJAK
Admin
4/30/2024


Tanggal 30 April 2024 merupakan batas akhir dalam pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun 2023, tapi mungkin masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan Badan tersebut.
Dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan karena alasan tertentu.
Untuk ketentuan untuk dapat menggunakan fasilitas perpanjangan jangka waktu dari pelaporan SPT Tahunan dapat di lihat dari Pasal 13-16 dalam PMK No. 243/PMK.03/2014 jo. PMK No. 9/PMK.03/2018 Pasal 16A
Ada 3 dokumen yang menjadi syarat dari pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan ini :
Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
Laporan keuangan sementara; dan
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak
Untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak*.
*) Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke KPP terdaftar


