Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Pajak Periode Oktober 2025 Berdasarkan KMK Nomor 7/MK.10/EF/2025

ARTIKELKURS BUNGA

Admin

10/1/2025

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan tarif bunga sanksi administrasi dan imbalan bunga perpajakan untuk periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 7/MK.10/EF/2025.

Penetapan tarif bunga ini mengacu pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai dasar perhitungan denda dan kompensasi bunga dalam administrasi perpajakan.

1. Tarif Bunga Sanksi Administrasi

Dalam periode Oktober 2025, tarif bunga untuk sanksi administrasi ditetapkan sebagai berikut:

  • Pertama, untuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3), tarif bunga ditetapkan sebesar 0,53% (nol koma lima tiga persen) per bulan.

  • Kedua, untuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), serta Pasal 14 ayat (3), tarif bunga yang berlaku adalah sebesar 0,95% (nol koma sembilan lima persen) per bulan.

  • Ketiga, untuk ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5), tarif bunga ditetapkan sebesar 1,36% (satu koma tiga enam persen) per bulan.

  • Keempat, untuk sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a), tarif bunga yang dikenakan adalah sebesar 1,78% (satu koma tujuh delapan persen) per bulan.

  • Kelima, untuk ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (3b), tarif bunga sanksi administrasi ditetapkan sebesar 2,20% (dua koma dua nol persen) per bulan.

Tarif bunga tersebut digunakan dalam perhitungan sanksi administrasi sesuai dengan jenis pelanggaran dan pasal yang relevan di dalam UU KUP.

2. Tarif Imbalan Bunga

Selain sanksi, pemerintah juga memberikan imbalan bunga kepada wajib pajak dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan (restitusi) atau keputusan keberatan dan banding yang memenangkan wajib pajak.

Untuk periode Oktober 2025, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,53% (nol koma lima tiga persen) per bulan.
Tarif ini berlaku untuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang KUP.

Sumber : https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/tarif-bunga