Surat Tagihan Pajak (STP)
ARTIKELADMINISTRASI PAJAKSANKSI PAJAK
Admin
8/7/2024


Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak.
Dalam UU No 7 Tahun 2021 Surat Tagihan Pajak STP akan diterbitkan jika :
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap seperti peraturan pajak yang berlaku;
f. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
1. diterbitkan keputusan;
2. diterima putusan; atau
3. ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; atau
g. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Kepada setiap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak seperti yang dimaksud pada huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan karena :
a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
b. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan
c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum.


